PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Nani Setiawati, Ade Putrawibawa, Firstrian Hadi Wiranata, Merissa Bhernaded Lie, dan Febriawan Mahendra memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya.
Sengketa ini terkait perkara nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Para kuasa hukum membantah tudingan yang menyebut klien mereka tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Ade Putrawibawa menjelaskan bahwa selama persidangan, pihak penggugat menghadirkan bukti-bukti yang kuat, termasuk 14 surat dan keterangan dua saksi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya dan tetangga.
“Bukti-bukti tersebut tidak dibantah oleh pihak tergugat, sehingga dianggap sebagai bukti yang sempurna secara hukum. Pihak tergugat sendiri menghadirkan 23 surat dan tiga saksi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut,” ungkap Ade, Rabu, 6 Agustus 2025
Firstrian Hadi Wiranata menambahkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang diajukan tergugat yang mendukung klaim kepemilikan mereka.
Putusan pengadilan, menurutnya, dapat diakses melalui website Mahkamah Agung untuk transparansi informasi. Hal ini dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.
Merissa Bhernaded Lie menyatakan keprihatinan atas penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial yang bertujuan untuk menggiring opini publik. Pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi tersebut dan tetap berpegang pada fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Febriawan Mahendra menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK (20 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK (23 Agustus 2023), dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 (8 Agustus 2024) telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.
Kuasa hukum meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menyebarkan informasi yang keliru, serta menghindari tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post