• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Putusan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Minta Hormati Keputusan Sengketa Tanah Jalan Cut Nyak Dien Palangka Raya

Putusan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Minta Hormati Keputusan Sengketa Tanah Jalan Cut Nyak Dien Palangka Raya

Rabu, 6 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Ade Putrawibawa, Firstrian Hadi Wiranata, Merissa Bhernaded Lie dan Febriawan Mahendra, tim Kuasa Hukum Nani Setiawati.

FOTO: MATAKALTENG - Ade Putrawibawa, Firstrian Hadi Wiranata, Merissa Bhernaded Lie dan Febriawan Mahendra, tim Kuasa Hukum Nani Setiawati.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Nani Setiawati, Ade Putrawibawa, Firstrian Hadi Wiranata, Merissa Bhernaded Lie, dan Febriawan Mahendra memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Sengketa ini terkait perkara nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Para kuasa hukum membantah tudingan yang menyebut klien mereka tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut.

 

Ade Putrawibawa menjelaskan bahwa selama persidangan, pihak penggugat menghadirkan bukti-bukti yang kuat, termasuk 14 surat dan keterangan dua saksi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya dan tetangga.

 

“Bukti-bukti tersebut tidak dibantah oleh pihak tergugat, sehingga dianggap sebagai bukti yang sempurna secara hukum. Pihak tergugat sendiri menghadirkan 23 surat dan tiga saksi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut,” ungkap Ade, Rabu, 6 Agustus 2025

 

Firstrian Hadi Wiranata menambahkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang diajukan tergugat yang mendukung klaim kepemilikan mereka.

 

Putusan pengadilan, menurutnya, dapat diakses melalui website Mahkamah Agung untuk transparansi informasi. Hal ini dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

 

Merissa Bhernaded Lie menyatakan keprihatinan atas penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial yang bertujuan untuk menggiring opini publik. Pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi tersebut dan tetap berpegang pada fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

 

Febriawan Mahendra menekankan bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK (20 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK (23 Agustus 2023), dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 (8 Agustus 2024) telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.

 

Kuasa hukum meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menyebarkan informasi yang keliru, serta menghindari tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

“Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Dukung Pelaksanaan MTQ XVIII tingkat Kabupaten

Next Post

DWP Kotim Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Fokus Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

DWP Kotim Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Fokus Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga

Bupati dan Wakil Hadiri Groundbreaking SPPG Kemala Presisi Polres Barsel

Warung Karaoke di Terowongan Nur Mentaya Diduga Tak Berizin, Ada Praktik ‘Kopi Pangku’?

Usai Kemacetan Parah Akibat Penutupan Jembatan, Kondisi Jalan KM 21 Kembali Normal

Dua Lokasi, 10 Tersangka: Operasi Tambang Ilegal di Kotim Berhasil Ditindak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK