• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Pornografi Anak di Sampit, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kasus Pornografi Anak di Sampit, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jumat, 25 Juli 2025
in Hukrim
A A
Ilustrasi persidangan

Ilustrasi persidangan

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial FS yang menjadi terdakwa dalam kasus penjualan konten pornografi anak di bawah umur, akhirnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Jaksa Andep Setiawan dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep, Kamis, 24 Juli 2025.

FS melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui bahwa, Perkara ini merupakan hasil pengungkapan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Kasus bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas transaksi konten pornografi anak di platform Telegram.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, NL, yang diketahui membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri. Dari hasil pengembangan, terungkap keterlibatan FS yang berperan membantu penjualan konten tersebut secara daring.

FS diduga turut mengelola akun media sosial, melakukan transaksi, serta menerima hasil penjualan konten. Dari pengakuannya, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain empat unit ponsel, dua akun Telegram, satu akun TikTok, akun dompet digital (GoPay dan DANA), serta empat kartu SIM. Sementara itu, pelaku utama yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial setempat.

(gus/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Masyarakat DAS Mentaya, Ajak Waspada Bahaya Radikalisme

Next Post

Korban Luka Tikam di Juanda Sampit, Polisi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Korban Luka Tikam di Juanda Sampit, Polisi Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan

RA Berkat Ikhlas Gandeng PC PMII & KOPRI PMII Kapuas Rayakan HAN

Perkuat Kolaborasi, DPRD Katingan Dorong PBS Terlibat Aktif dalam Pembangunan

Waket DPRD Katingan Ingatkan Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla di Musim Kemarau

PT BMW Ikuti Aturan dan Sikapi Aksi Warga Karang Tunggal, Klarifikasi Soal Lokasi Tambang dan CSR

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK