SAMPIT – Kepolisian membantah kabar yang menyebutkan korban penikaman di Gang Juanda, Sampit, dikeroyok oleh sekelompok orang. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Ketapang,AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menegaskan bahwa pelaku penganiayaan hanya satu orang.
“Tidak ada pengeroyokan. Memang saat kejadian cukup ramai oleh warga sekitar, namun pelaku penganiayaan hanya satu orang,” tegas Kapolsek Ketapang, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kamis, 24 Juli 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah barak yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban berinisial FE (28) mengalami luka serius akibat ditikam oleh pelaku berinisial IW alias Ga (25).
Menurutnya bahwa kejadian bermula saat korban datang bertamu ke rumah temannya yang tinggal di barak tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau tanpa banyak bicara.
“Korban mengalami luka tusuk cukup serius pada bagian dada sebelah kanan, telapak tangan kanan, dan paha kanan. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Kapolsek.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam kondisi sadar, namun masih membutuhkan waktu pemulihan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa motif sementara dari aksi nekat pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya, yang saat kejadian berada di lokasi karena sedang berselisih dan tinggal sementara di rumah orang tuanya.
“Motifnya diduga karena kecemburuan. Korban diketahui berteman dengan saudara istri pelaku. Situasi memanas karena pelaku mendapati istrinya ada di tempat kejadian, lalu muncul kesalahpahaman yang berujung pada penikaman,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post