SAMPIT – Aksi unjuk rasa sejumlah warga Desa Karang Tunggal di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah baru-baru ini di depan Kantor Gubernur Kalteng, membuat pihak PT Bumi Makmur Waskita (BMW) angkat bicara.
Melalui Kepala Teknik Tambang Rico Harianto, perusahaan tambang tersebut menyampaikan klarifikasi resmi terkait lokasi operasional dan program pemberdayaan masyarakat yang sedang disiapkan.
“Kami dari PT BMW sangat kebingungan dengan sikap warga Karang Tunggal. Masalah ini sudah kami ikuti dari tingkat desa, kecamatan, hingga RDP di DPRD Kotim. Semua tahapan sudah dilewati, bahkan prosesnya masih berjalan di Polda, dan sekarang sudah dibawa ke gubernur,” ujar Rico, Jumat 25 Juli 2025.
Dia menegaskan, PT BMW melakukan kegiatan pertambangan di wilayah administrasi Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, bukan di Karang Tunggal. Hal ini bisa dibuktikan melalui data Dinas Tata Ruang, pihak kecamatan, dan lembaga teknis lainnya.
“Silakan dicek, lokasi kami menambang di Desa Bajarau. Bukan di Karang Tunggal,” tegasnya. Terkait tuntutan CSR, Rico menjelaskan bahwa perusahaan belum bisa menyalurkan CSR karena belum memiliki deviden, mengingat masa operasional belum genap setahun.
Namun, PT BMW telah menyiapkan Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPDM) yang meliputi beasiswa, makan gratis, layanan kesehatan, serta bantuan kursi dan meja untuk sekolah. “Program ini sedang berproses dan bisa diliput dalam waktu dekat,” tambahnya.
Rico juga menanggapi sengketa lahan dengan menyatakan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan melalui pembelian dari Muer, dengan dasar SPT tahun 2008 yang dinyatakan lebih tua dibanding SPT milik pihak yang bersengketa.
Dia mempersilakan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menyelesaikannya lewat pengadilan. “Kalau Pak Tokaji dan Widodo merasa tanah itu milik mereka, bawa saja ke pengadilan. Jangan hanya asumsi. Kita selesaikan secara hukum agar jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dari laporan lapangan, sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Karang Tunggal. “Yang benar-benar warga asli Karang Tunggal tidak sampai 10 orang. Sisanya kami tidak tahu, bisa jadi bayaran,” tuturnya.
Dalam hasil RDP Komisi I DPRD Kotim tanggal 19 Mei 2025, sengketa tanah antara PT BMW dan warga memang telah dibahas. Kesimpulan rapat menyatakan adanya tumpang tindih klaim antara lahan SPT milik warga dan PT BMW. Namun, berdasarkan tahun registrasi, SPT milik PT BMW (2008) dinilai lebih tua dibandingkan milik warga yang baru terbit pada 2013 dan 2016.
Sementara klaim atas lahan dengan SHM (sertifikat hak milik) yang ditunjukkan oleh warga, disarankan untuk ditindaklanjuti melalui lembaga appraisal resmi jika ada ganti rugi. DPRD juga meminta selama proses penyelesaian berjalan, aktivitas PT BMW tidak dihentikan dan seluruh pihak menjaga ketertiban di lokasi.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post