SAMPIT – Tim gabungan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama jajaran Polsek Mentaya Hulu berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang 2025 yang sedang gencar dilakukan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Operasi tersebut menyasar aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan tidak memiliki legalitas hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa empat orang berhasil diamankan dari lokasi tersebut bersama barang bukti peralatan tambang yang digunakan.
“Mereka kedapatan sedang melakukan penambangan emas secara ilegal menggunakan mesin domping dan peralatan tradisional. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki dokumen atau izin resmi,” katanya. Minggu 20 Juli 2025.
Dari Ops yang dilakukan, ada empat orang pelaku yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu berinisial Y (21), D (23), S (35) dan AS (25), Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang menjalankan aktivitas tambang malam hari.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita 1 unit mesin domping merk Tianlie, Selang aspiral, 7 buah karpet kasbok, 2 terpal dan Ember berisi material pasir yang diduga mengandung emas. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tuturnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post