• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemerhati Hukum Soroti Langkah PT Agrinas Kelola Kawasan Hutan di Kotim

Pemerhati Hukum Soroti Langkah PT Agrinas Kelola Kawasan Hutan di Kotim

Minggu, 20 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: DOK/MATA KALTENG - Pemasangan pelang penyitaan lahan oleh Satgas PKH di Kotim.

FOTO: DOK/MATA KALTENG - Pemasangan pelang penyitaan lahan oleh Satgas PKH di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Praktisi hukum sekaligus aktivis, Muhammad Sofyan Noor, angkat bicara soal keberadaan PT Agrinas yang disebut mulai mengelola kawasan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Ia menilai langkah perusahaan tersebut memunculkan banyak kejanggalan dari sisi legalitas.

“Sebagai pemerhati hukum, saya menyayangkan sikap PT Agrinas. Pertanyaan mendasar adalah, apakah PT Agrinas sudah memiliki izin atas pengelolaan kawasan hutan tersebut? Karena kawasan hutan itu seharusnya melalui proses pelepasan terlebih dahulu,” kata Sofyan, Minggu 20 Juli 2025.

Baca juga berita lainnya

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Ia menegaskan bahwa jika dasar pengelolaan lahan oleh PT Agrinas hanya karena lahan tersebut telah disita atau disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maka hal tersebut bertentangan dengan aturan.

Menurutnya, tim Satgas hanya menetapkan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tertentu terhadap kawasan hutan, bukan memberikan izin pengelolaan kepada pihak lain.

“Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dinyatakan melanggar kawasan hutan, proses izinnya bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun. Sedangkan Agrinas muncul dalam dua hingga tiga bulan saja. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Sofyan juga menyebut bahwa langkah Agrinas dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 58. Ia menilai perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan hasil penyitaan Satgas PKH.

“Kenapa Agrinas bisa mengelola kawasan hutan, sementara perusahaan lain justru dibatasi? Apakah ini bentuk kecemburuan sosial atau ada kepentingan lain? Saya berani menyebut PT Agrinas juga turut menciptakan carut-marut dalam persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara Satgas PKH dan pemerintah daerah. Undangan kepada pejabat daerah seperti Bupati dan Ketua DPRD, menurutnya, bukan bentuk persetujuan, melainkan sekadar kehadiran. Ia menilai langkah pusat seharusnya dibarengi koordinasi dengan daerah.

“Undangan itu bukan berarti persetujuan. Apalagi dalam sistem otonomi daerah, pusat harusnya berkoordinasi. Jangan karena dari pusat, lalu seenaknya. Pejabat daerah jangan takut menegakkan kebenaran. Kita harus berpijak pada hukum, bukan hanya pada Perpres Nomor 5,” tandas Sofyan.

Ia pun menyoroti diamnya sejumlah unsur dalam Satgas PKH, seperti aparat kepolisian dan Gakkum KLHK. Menurutnya, ada yang janggal ketika para penegak hukum justru pasif dalam menyikapi hal ini.

“Pertanyaan saya, hukum ini mau dibawa ke mana? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena ketidakjelasan status lahan. Ini berdampak langsung ke mereka yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wabup Ajak Gotong Royong Bersihkan PPM Sampit

Next Post

Pawai Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Katingan

Berita Terkait

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Pawai Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Katingan

Rekrut 100 Siswa, Sekolah Rakyat Katingan Prioritaskan Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Rekrut 100 Siswa, Sekolah Rakyat Katingan Prioritaskan Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Beras Oplosan Premium Terungkap di Palangka Raya, 5 Merek Tak Sesuai Standar

Perempuan ICMI Kalteng Dilantik, Komitmen Wujudkan Indonesia Emas dari Daerah

Bupati Saiful: Usia ke-23 Jadi Momentum Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan Katingan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK