SAMPIT – Praktisi hukum sekaligus aktivis, Muhammad Sofyan Noor, angkat bicara soal keberadaan PT Agrinas yang disebut mulai mengelola kawasan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Ia menilai langkah perusahaan tersebut memunculkan banyak kejanggalan dari sisi legalitas.
“Sebagai pemerhati hukum, saya menyayangkan sikap PT Agrinas. Pertanyaan mendasar adalah, apakah PT Agrinas sudah memiliki izin atas pengelolaan kawasan hutan tersebut? Karena kawasan hutan itu seharusnya melalui proses pelepasan terlebih dahulu,” kata Sofyan, Minggu 20 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa jika dasar pengelolaan lahan oleh PT Agrinas hanya karena lahan tersebut telah disita atau disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maka hal tersebut bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, tim Satgas hanya menetapkan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tertentu terhadap kawasan hutan, bukan memberikan izin pengelolaan kepada pihak lain.
“Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dinyatakan melanggar kawasan hutan, proses izinnya bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun. Sedangkan Agrinas muncul dalam dua hingga tiga bulan saja. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Sofyan juga menyebut bahwa langkah Agrinas dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 58. Ia menilai perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan hasil penyitaan Satgas PKH.
“Kenapa Agrinas bisa mengelola kawasan hutan, sementara perusahaan lain justru dibatasi? Apakah ini bentuk kecemburuan sosial atau ada kepentingan lain? Saya berani menyebut PT Agrinas juga turut menciptakan carut-marut dalam persoalan ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara Satgas PKH dan pemerintah daerah. Undangan kepada pejabat daerah seperti Bupati dan Ketua DPRD, menurutnya, bukan bentuk persetujuan, melainkan sekadar kehadiran. Ia menilai langkah pusat seharusnya dibarengi koordinasi dengan daerah.
“Undangan itu bukan berarti persetujuan. Apalagi dalam sistem otonomi daerah, pusat harusnya berkoordinasi. Jangan karena dari pusat, lalu seenaknya. Pejabat daerah jangan takut menegakkan kebenaran. Kita harus berpijak pada hukum, bukan hanya pada Perpres Nomor 5,” tandas Sofyan.
Ia pun menyoroti diamnya sejumlah unsur dalam Satgas PKH, seperti aparat kepolisian dan Gakkum KLHK. Menurutnya, ada yang janggal ketika para penegak hukum justru pasif dalam menyikapi hal ini.
“Pertanyaan saya, hukum ini mau dibawa ke mana? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena ketidakjelasan status lahan. Ini berdampak langsung ke mereka yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post