PALANGKA RAYA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti para pelaku usaha, khususnya hotel, rumah makan, dan tempat hiburan besar, untuk segera melengkapi atau menyesuaikan izin usaha mereka. Imbauan ini disampaikan terkait hasil rapat evaluasi triwulanan Forum One Stop Service (FOBO) menunjukkan masih banyak usaha besar yang belum berizin atau izinnya tidak sesuai.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, mengatakan evaluasi FOBO melibatkan seluruh dinas teknis di provinsi yang memiliki perwakilan di DPMPTSP dan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali.
“Ada beberapa temuan penting yang disampaikan, salah satunya dari Dinas Pariwisata yang melaporkan masih ada hotel-hotel besar di Kalteng, termasuk di Palangka Raya, yang belum punya izin atau izinnya belum sesuai dengan kapasitas sebenarnya,” kata Sutoyo, Sabtu 19 Juli 2025.
Selain hotel, menurutnya, tempat-tempat hiburan dan rumah makan juga ditemukan belum memiliki izin atau izinnya tidak sesuai peruntukannya.
“Kalau digabung, ada lebih dari 10 usaha besar yang belum berizin lengkap. Di Palangka Raya saja ada sekitar tiga hotel besar yang kami imbau segera mengurus izinnya,” ujarnya.
Sutoyo menambahkan, secara izin perusahaan-perusahaan besar di Kalteng sudah memiliki izin. Namun, ia mengingatkan agar izin yang dimiliki juga sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan.
“Kalau rata-rata perusahaan besar sudah punya izin. Tapi ada yang izinnya hanya sebagai bintang 2 atau bintang 3, padahal tidak sesuai fakta lapangan. Atau hanya mengurus izin hotelnya saja, tapi item usaha lain di dalam hotel, seperti tempat hiburan, belum diurus,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau belum punya izin, tentu tidak berkontribusi pada PAD,” katanya.
Terkait sanksi bagi usaha yang tidak segera menyesuaikan izin, Sutoyo memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan terus sosialisasi melalui media, juga mengirimkan surat, baik dari kami langsung atau melalui dinas teknis terkait. Misalnya, untuk sektor pariwisata kami sudah minta Dinas Pariwisata segera menyurati,” ujarnya.
Sutoyo mengajak para pelaku usaha untuk segera memperbarui atau mengurus izin usaha mereka. “Kami imbau pelaku usaha untuk segera meng-upgrade izin usahanya, dan bagi yang belum punya izin, supaya segera mengurus izinnya,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post