• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT MAP Buka Akses Jalan Setelah Didemo Warga, Tuntutan Pengembalian Lahan Terus Disuarakan

PT MAP Buka Akses Jalan Setelah Didemo Warga, Tuntutan Pengembalian Lahan Terus Disuarakan

Kamis, 17 Juli 2025
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi demonstrasi warga 5 kelompok di PT MAP KM 18 Jalan Jendral Sudirman, 16 Juli 2025 sore.

Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi demonstrasi warga 5 kelompok di PT MAP KM 18 Jalan Jendral Sudirman, 16 Juli 2025 sore.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Akses jalan umum yang sempat diputus oleh PT Mulia Agro Permai (MAP) di wilayah Km 18 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya dibuka kembali.

“Keputusan itu diambil usai aksi demonstrasi yang dilakukan lima kelompok warga dari berbagai desa, yang selama berbulan-bulan memperjuangkan hak mereka atas lahan yang kini dikuasai perusahaan,”ujar Rudiantoro, warga Km 18 Desa Penyang, Kamis 17 Juli 2025.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Meskipun pembukaan akses jalan menjadi titik terang bagi aktivitas masyarakat, perjuangan belum berakhir. Warga masih bersikeras menuntut pengembalian lahan tanpa kompensasi atau ganti rugi.

Pembukaan jalan ini menjadi hasil dari pertemuan antara perwakilan warga, Polsek Telawang, Polres Kotim, dan pihak perusahaan. Warga sepakat bahwa jalan alternatif yang sempat dibuka oleh PT MAP akan ditutup kembali, karena jalur utama yang selama ini menjadi akses vital ke kebun, sekolah, dan kegiatan sosial masyarakat telah kembali dibuka.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, terutama Polres dan jajarannya, yang sudah memfasilitasi sehingga hari ini jalan dibuka kembali. Sebelumnya masyarakat sangat kesulitan. Aktivitas ke kebun, ke sekolah, bahkan akses ekonomi semuanya lumpuh karena jalan ditutup,” kata Rudiantoro.

Rudiantoro yang juga salah satu tokoh warga menyampaikan bahwa selain persoalan jalan, masyarakat masih menuntut kejelasan atas lahan mereka yang kini masuk dalam kawasan perkebunan sawit perusahaan.

Ia menyebut memiliki legalitas atas lahan seluas 304,23 hektare, namun hingga saat ini baru sekitar 21 hektare yang diakui dan diproses oleh perusahaan. Sisanya, seluas 285,3 hektare, masih menjadi sengketa yang belum menemui kejelasan.

“Pihak perusahaan hanya menjanjikan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami bukan minta uang, kami minta keadilan. Kami minta pemerintah dan aparat hukum melihat kami di bawah ini. Masyarakat sudah cukup lama ditindas dan jadi korban,” tegasnya.

Warga lainnya, Agus T. Alang, mewakili lima kelompok yang selama ini menduduki lahan di sekitar Km 18, menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan baru hari ini dimulai.

Usulan pembukaan jalan sudah disampaikan sejak lama dalam rapat-rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, bupati, dan kepolisian, namun tak kunjung mendapat respons hingga aksi warga dilakukan secara langsung di lapangan.

“Saya perwakilan dari lima kelompok masyarakat yang mengklaim tanah di dalam. Tanah itu warisan orang tua kami sejak tahun 1972. Tidak pernah kami jual. Sekarang menjadi kebun sawit perusahaan. Kami hanya minta satu: kembalikan lahan kami,”tegas Agus.

Menurutnya, lahan kelompok pihaknya memiliki luas 250 hektare, sudah beberapa kali mediasi namun tidak ada titik temu. Sehingga pihaknya tidak ingin ganti rugi. Melainlan hanya ingin tanah kembali.

Kuasa hukum dari lima kelompok warga, Anekaria Safari, menegaskan bahwa pembukaan jalan merupakan satu dari sekian tuntutan yang akhirnya dikabulkan. Namun, perjuangan belum selesai karena masalah pokok justru belum disentuh, yakni soal pengembalian tanah masyarakat yang telah puluhan tahun dikuasai perusahaan.

Ia menyebut ada 280 hektare yang saat ini masih disengketakan dan bahkan 1.400 hektare lebih lahan yang diklaim lima kelompok warga masih dalam proses penyelesaian hukum.

“Jalan yang dibuka ini adalah nadi kehidupan warga. Untuk sekolah, untuk kebun, dan mata pencaharian. Ini hasil perjuangan masyarakat. Tapi mereka belum sepenuhnya gembira, karena hak atas tanah belum dikembalikan. Kami juga sedang menyusun upaya hukum lanjutan, karena perusahaan selama ini merampas hak masyarakat secara paksa,” ungkap Anekaria.

Ia juga menyinggung status kawasan lahan yang menjadi inti sengketa. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa PT MAP memiliki konsesi seluas 1.470 hektare yang berada dalam kawasan hutan.

Fakta ini sempat ditindaklanjuti oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan memasang pelang penyitaan di area perkebunan. Namun, tanpa alasan jelas, pelang tersebut dipindahkan ke lokasi lain.

“Ini jelas ada dugaan pelanggaran. Pelang dari Satgas PKH tiba-tiba dipindah ke Km 26 oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini bukan soal hukum saja, tapi soal keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak perusahaan yang semena-mena terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sahidi, warga lainnya yang juga mempertahankan lahan keluarganya, mengungkapkan bahwa sejak 2013 mereka telah berkonflik dengan PT MAP.

Lahan seluas 1.470 hektare milik keluarganya digusur dan dikelola oleh perusahaan. Meski sudah berulang kali melakukan mediasi, perusahaan tidak kunjung menepati janji penyelesaian.

“Kami bangun pondok di atas tanah sendiri. Sudah enam bulan kami tinggal di sana untuk menjaga agar buah sawit tidak dipanen oleh perusahaan. Bahkan pondok kami beberapa kali dibongkar paksa. Tapi kami tetap bangun lagi. Kami tidak akan pergi sampai tanah kami dikembalikan,” ujarnya.

Sahidi menegaskan bahwa keluarga besarnya memiliki legalitas resmi atas tanah tersebut dan tidak berniat menerima ganti rugi. Mereka hanya menginginkan agar hak atas tanah dikembalikan sesuai dokumen yang dimiliki.

Aksi warga yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan keseriusan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.

Meski akses jalan telah dibuka, warga tetap bersiaga di pondok-pondok penjagaan sambil menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, pusat, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

(dia/matakalteng)

Share10Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BK Belum Jatuhkan Sanksi untuk Hairis Salamad, Soal Insiden dan Kealpaan Masih Tahap Pembinaan

Next Post

Satpol PP Se-Kalteng Bahas Penguatan Peran Posyandu dalam Menunjang 6 SPM

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Satpol PP Se-Kalteng Bahas Penguatan Peran Posyandu dalam Menunjang 6 SPM

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras di Baamang Tengah, 630 KPM Terima 20 Kilogram

Remaja Dicekik dan Rumah Dirusak, Keluarga Korban Tempuh Dua Jalur Hukum

Pemkab Sukamara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Spanduk Larangan di Pasar Keramat Mulai Dipasang, Pedagang Diminta Tertib Sebelum Digusur

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK