• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Spanduk Larangan di Pasar Keramat Mulai Dipasang, Pedagang Diminta Tertib Sebelum Digusur

Spanduk Larangan di Pasar Keramat Mulai Dipasang, Pedagang Diminta Tertib Sebelum Digusur

Kamis, 17 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: DIAN/MATA KALTENG - Pemasangan spanduk pemberitahuan tidak boleh berjualan atau mendirikan Bangunan di atas drainase atau trotoar di Pasar Keramat Sampit, Kamis 17 Juli 2025.

FOTO: DIAN/MATA KALTENG - Pemasangan spanduk pemberitahuan tidak boleh berjualan atau mendirikan Bangunan di atas drainase atau trotoar di Pasar Keramat Sampit, Kamis 17 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Tim gabungan yang terdiri dari pihak Kecamatan Baamang, dinas terkait, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di atas trotoar serta drainase di kawasan Pasar Keramat Sampit, Kamis 17 Juli 2025. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi dan koordinasi lintas instansi yang dipimpin langsung Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim. Camat Baamang, Sufiansyah menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bentuk awal dari tahapan penertiban pedagang yang dinilai telah melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Berdasarkan hasil evaluasi tim penindakan, ada pedagang yang melanggar ketertiban sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021. Ini juga hasil kesepakatan dalam rapat kemarin di aula Setda Kotim yang dipimpin langsung oleh Asisten I dan II serta dihadiri seluruh OPD terkait. Maka hari ini kami mulai memasang spanduk peringatan tersebut sebagai pemberitahuan resmi kepada para pedagang,” jelasnya, Kamis 17 Juli 2025.

Ia menambahkan, setelah pemasangan spanduk peringatan ini, Pemerintah Daerah telah menetapkan batas waktu hingga 28 Juli 2025 untuk para pedagang menyesuaikan diri dan tidak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di atas drainase maupun trotoar. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu tersebut, tim gabungan akan melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Dasar penertiban ini sangat jelas, dan kami berharap para pedagang memiliki kesadaran tanpa harus dipaksa. Mereka harus memahami bahwa aktivitas berjualan di atas drainase dan trotoar selain melanggar aturan juga mengganggu ketertiban umum serta mengancam kebersihan dan keselamatan lingkungan,” tambah Sufiansyah.

Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan semena-mena. Para pedagang yang sebelumnya terdata telah menerima surat teguran dari tim, bahkan sudah beberapa kali diberikan peringatan secara lisan dan tertulis. Menurutnya, kesadaran dari para pedagang menjadi kunci agar kawasan pasar tetap tertib, aman, dan bersih.

“Kesadaran mereka sangat kami harapkan. Kalau lingkungan bersih dan tidak macet, justru bisa membuat dagangan mereka lebih laris. Sesuai hasil rapat, Dinas Koperasi dan Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang yang ditertibkan nantinya, khususnya di dalam area Pasar Keramat itu sendiri,” jelasnya lagi.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto menegaskan bahwa proses peringatan kepada pedagang telah dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan. Tim gabungan telah memberikan berbagai bentuk teguran mulai dari lisan, tertulis, hingga tiga kali surat peringatan resmi sejak pasca Lebaran Idulfitri lalu.

“Kami sudah menyurati dan memberikan teguran bersama tim, termasuk Pak Camat. Mereka diberi waktu yang cukup, sejak setelah Lebaran sampai Lebaran Iduladha. Jadi waktunya tidak singkat. Nah, setelah rapat kemarin, diputuskan bahwa pada tanggal 28 Juli nanti, akan dilakukan pembongkaran apabila masih ada pelanggaran,” tegas Sugeng.

Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut akan dilakukan bersama-sama oleh tim gabungan, termasuk dengan penggunaan alat berat seperti ekskavator. Hal ini bertujuan sekaligus untuk membersihkan saluran drainase yang selama ini tertutup oleh bangunan liar, sehingga sering menimbulkan banjir saat hujan turun.

“Bukan hanya soal kepadatan pedagang atau keberadaan mereka di atas drainase, tapi saluran air yang tertutup juga dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan banjir. Jadi ini bukan semata-mata soal pasar, tetapi dampaknya luas terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa aktivitas pedagang di atas trotoar maupun drainase telah melanggar ketentuan Perda karena memasuki ruang milik jalan (Rumija). Dalam aturan tersebut, ruang milik jalan mencakup badan jalan, drainase, dan trotoar, yang tidak boleh dibangun atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mengikuti tata ruang sebenarnya minimal satu meter dari saluran drainase itu harus bebas bangunan. Tapi di lokasi ini sangat padat. Karena itu, kita minta mereka pindah ke tempat yang telah disediakan di dalam pasar,” ungkapnya.

Penertiban serupa menurutnya juga akan dilanjutkan ke beberapa lokasi lain yang telah diberikan surat teguran, antara lain Pasar Subuh, Jalan Cristopel Mihing, dan Jalan Sukabumi. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke wilayah lain jika ditemukan pelanggaran serupa.

“Ini bukan hanya di Pasar Keramat saja. Kami juga sudah surati pedagang di lokasi lain. Semua ini berdasarkan perintah dari pimpinan daerah dan didukung Perda yang berlaku. Jadi kami minta kerjasama semua pihak,” ujarnya. Mengenai respon pedagang, Sugeng mengakui cukup beragam. Ada yang menerima dan bersedia pindah, namun ada juga yang masih menolak dan meminta relokasi di tempat lain. 

Namun pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan data dari pengelola pasar, kapasitas Pasar Keramat sebenarnya masih cukup untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di luar area resmi. “Dari pengelola pasar kami dapat informasi bahwa di dalam pasar masih cukup ruang untuk pedagang sayur dan ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak pindah, karena tempatnya memang disiapkan,” tandasnya.

Dengan demikian, Pemerintah Kecamatan Baamang bersama tim gabungan meminta seluruh pedagang di Pasar Keramat untuk mematuhi peringatan yang sudah disampaikan. Penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan harapan kawasan pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua pihak.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Sukamara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Next Post

Wabup Sukamara Minta ASN Tingkatkan Disiplin

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Wabup Sukamara Minta ASN Tingkatkan Disiplin

DPRD Ajak Masyarakat Berperan Lestarikan Cerita Rakyat

Gubernur Kalteng: "Sinergi Antar Pemerintah Kunci Tingkatkan PAD dan Perekonomian"

Transmigrasi Harus Adaptif dan Modern, Pemerintah Diminta Tinggalkan Pola Lama

Hasil Seleksi PPPK Pemprov Kalteng Diumumkan, Semua Sesuai Sistem dan Aturan Pusat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK