SAMPIT – Tim gabungan yang terdiri dari pihak Kecamatan Baamang, dinas terkait, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di atas trotoar serta drainase di kawasan Pasar Keramat Sampit, Kamis 17 Juli 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi dan koordinasi lintas instansi yang dipimpin langsung Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim. Camat Baamang, Sufiansyah menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bentuk awal dari tahapan penertiban pedagang yang dinilai telah melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Berdasarkan hasil evaluasi tim penindakan, ada pedagang yang melanggar ketertiban sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021. Ini juga hasil kesepakatan dalam rapat kemarin di aula Setda Kotim yang dipimpin langsung oleh Asisten I dan II serta dihadiri seluruh OPD terkait. Maka hari ini kami mulai memasang spanduk peringatan tersebut sebagai pemberitahuan resmi kepada para pedagang,” jelasnya, Kamis 17 Juli 2025.
Ia menambahkan, setelah pemasangan spanduk peringatan ini, Pemerintah Daerah telah menetapkan batas waktu hingga 28 Juli 2025 untuk para pedagang menyesuaikan diri dan tidak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di atas drainase maupun trotoar. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah batas waktu tersebut, tim gabungan akan melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Dasar penertiban ini sangat jelas, dan kami berharap para pedagang memiliki kesadaran tanpa harus dipaksa. Mereka harus memahami bahwa aktivitas berjualan di atas drainase dan trotoar selain melanggar aturan juga mengganggu ketertiban umum serta mengancam kebersihan dan keselamatan lingkungan,” tambah Sufiansyah.
Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan semena-mena. Para pedagang yang sebelumnya terdata telah menerima surat teguran dari tim, bahkan sudah beberapa kali diberikan peringatan secara lisan dan tertulis. Menurutnya, kesadaran dari para pedagang menjadi kunci agar kawasan pasar tetap tertib, aman, dan bersih.
“Kesadaran mereka sangat kami harapkan. Kalau lingkungan bersih dan tidak macet, justru bisa membuat dagangan mereka lebih laris. Sesuai hasil rapat, Dinas Koperasi dan Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang yang ditertibkan nantinya, khususnya di dalam area Pasar Keramat itu sendiri,” jelasnya lagi.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto menegaskan bahwa proses peringatan kepada pedagang telah dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan. Tim gabungan telah memberikan berbagai bentuk teguran mulai dari lisan, tertulis, hingga tiga kali surat peringatan resmi sejak pasca Lebaran Idulfitri lalu.
“Kami sudah menyurati dan memberikan teguran bersama tim, termasuk Pak Camat. Mereka diberi waktu yang cukup, sejak setelah Lebaran sampai Lebaran Iduladha. Jadi waktunya tidak singkat. Nah, setelah rapat kemarin, diputuskan bahwa pada tanggal 28 Juli nanti, akan dilakukan pembongkaran apabila masih ada pelanggaran,” tegas Sugeng.
Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut akan dilakukan bersama-sama oleh tim gabungan, termasuk dengan penggunaan alat berat seperti ekskavator. Hal ini bertujuan sekaligus untuk membersihkan saluran drainase yang selama ini tertutup oleh bangunan liar, sehingga sering menimbulkan banjir saat hujan turun.
“Bukan hanya soal kepadatan pedagang atau keberadaan mereka di atas drainase, tapi saluran air yang tertutup juga dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan banjir. Jadi ini bukan semata-mata soal pasar, tetapi dampaknya luas terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Sugeng juga menjelaskan bahwa aktivitas pedagang di atas trotoar maupun drainase telah melanggar ketentuan Perda karena memasuki ruang milik jalan (Rumija). Dalam aturan tersebut, ruang milik jalan mencakup badan jalan, drainase, dan trotoar, yang tidak boleh dibangun atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau mengikuti tata ruang sebenarnya minimal satu meter dari saluran drainase itu harus bebas bangunan. Tapi di lokasi ini sangat padat. Karena itu, kita minta mereka pindah ke tempat yang telah disediakan di dalam pasar,” ungkapnya.
Penertiban serupa menurutnya juga akan dilanjutkan ke beberapa lokasi lain yang telah diberikan surat teguran, antara lain Pasar Subuh, Jalan Cristopel Mihing, dan Jalan Sukabumi. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke wilayah lain jika ditemukan pelanggaran serupa.
“Ini bukan hanya di Pasar Keramat saja. Kami juga sudah surati pedagang di lokasi lain. Semua ini berdasarkan perintah dari pimpinan daerah dan didukung Perda yang berlaku. Jadi kami minta kerjasama semua pihak,” ujarnya. Mengenai respon pedagang, Sugeng mengakui cukup beragam. Ada yang menerima dan bersedia pindah, namun ada juga yang masih menolak dan meminta relokasi di tempat lain.
Namun pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan data dari pengelola pasar, kapasitas Pasar Keramat sebenarnya masih cukup untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di luar area resmi. “Dari pengelola pasar kami dapat informasi bahwa di dalam pasar masih cukup ruang untuk pedagang sayur dan ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak pindah, karena tempatnya memang disiapkan,” tandasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kecamatan Baamang bersama tim gabungan meminta seluruh pedagang di Pasar Keramat untuk mematuhi peringatan yang sudah disampaikan. Penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan harapan kawasan pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua pihak.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post