• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hadirkan Wartelsuspas, Rutan Palangka Raya Perkuat Hak Asasi Napi

Hadirkan Wartelsuspas, Rutan Palangka Raya Perkuat Hak Asasi Napi

Rabu, 16 Juli 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Warga binaan Rutan Palangka Raya memanfaatkan Wartelsuspas untuk menghubungi keluarga.

FOTO: MATAKALTENG - Warga binaan Rutan Palangka Raya memanfaatkan Wartelsuspas untuk menghubungi keluarga.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Salah satu wujud nyatanya adalah penyediaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), sebagai sarana komunikasi legal, aman, dan terpantau antara warga binaan dengan pihak keluarga.

 

Fasilitas ini hadir bukan sekadar memenuhi hak dasar warga binaan dalam menjaga hubungan sosial, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembinaan kepribadian dan penguatan mental.

 

Melalui Wartelsuspas, warga binaan dapat melakukan komunikasi terbatas secara resmi tanpa harus mengandalkan jalur tidak sah yang berpotensi melanggar aturan dan merusak stabilitas keamanan rutan.

 

“Komunikasi dengan keluarga adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada psikologis dan semangat warga binaan dalam menjalani masa pembinaan. Dengan Wartelsuspas, kami menyediakan ruang tersebut secara aman, legal dan sesuai prosedur,” ujar Kepala Rutan Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan.

 

Wartelsuspas dilengkapi sistem pengawasan dan pencatatan yang terintegrasi, memastikan bahwa setiap aktivitas komunikasi berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan.

 

Petugas yang ditunjuk akan mengawasi secara langsung penggunaan fasilitas tersebut, termasuk durasi dan isi pembicaraan, demi mencegah potensi pelanggaran dan penyalahgunaan sarana komunikasi.

 

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Thri Wicaksono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat namun tetap menjunjung prinsip pemasyarakatan.

 

Sejauh ini ada 25 handphone yang disediakan dalam Wartelsuspas yang bisa dimanfaatkan oleh warga binaan.

 

Wartelsuspas dibuka saat blok hunian dibuka dan akan ditutup saat jam masuk warga binaan ke kamar hunian.

 

“Kami menerapkan sistem pengamanan berlapis. Setiap sesi telekomunikasi warga binaan diawasi oleh petugas, baik secara teknis maupun administratif. Kami pastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas ini,” jelasnya.

 

Penerapan Wartelsuspas juga menjadi bagian dari strategi pencegahan peredaran handphone ilegal di dalam rutan, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Zona Bebas Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

 

Dengan memberikan sarana resmi, Rutan Palangka Raya berharap dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya kepatuhan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Lebih jauh, keberadaan Wartelsuspas dinilai mampu membantu menekan tekanan psikologis warga binaan yang kerap kali dirundung kecemasan dan kerinduan terhadap keluarga.

 

Melalui komunikasi terbatas namun bermakna ini, warga binaan diharapkan dapat lebih fokus pada proses pembinaan serta mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif setelah masa pidana berakhir.

 

“Fasilitas ini tidak hanya tentang telepon, tapi tentang harapan. Harapan untuk tetap terhubung dengan kehidupan di luar tembok rutan, harapan untuk perubahan, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cegah Narkoba Sejak Dini, Ratusan ASN dan Tekon di Cempaga Jalani Tes Urine

Next Post

DPRD Minta Car Free Night Lebih Terencana dan Berdampak Nyata bagi UMKM

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Minta Car Free Night Lebih Terencana dan Berdampak Nyata bagi UMKM

Cetak Sawah di Kalteng Terkendala Lahan dan Alat Berat, Pemprov Siap Evaluasi Kontrak

KONI Kabupaten Katingan Matangkan Rencana Program 2026 Lewat Rapat Kerja

Kasongan Baru Sabet Juara II Lomba Kelurahan se-Kalteng Berkat Inovasi Gerbang Paraga

Pemerintah Sukamara Sampaikan 8 Buah Raperda Kepada DPRD

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK