SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi menyampaikan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan III DPRD Kabupaten Sukamara, Rabu, 16 Juli 2025.
“Delapan buah Raperda yang kami sampaikan yaitu, raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 20252029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” kata Nur Efendi.
Kemudian perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara.
“Selanjutnya rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman dan terakhir penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya.
Nur Efendi berharap setelah penyampaian 8 buah Raperda tersebut dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh anggota dewan dan masyarakat Kabupaten Sukamara,” tutupnya.
(bb/matakalteng)






















Discussion about this post