SAMPIT – Maraknya aksi penjarahan buah sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pencurian tersebut dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mencatat ada 50 penindakan sepanjang tahun 2025, baik yang ditangani langsung oleh Polres maupun hasil penyerahan dari Satgas PKH. Semua akan kami proses tanpa pengecualian,” tegas Kapolres, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut, sejumlah pelaku telah diamankan dengan berbagai barang bukti, mulai dari Tandan Buah Segar (TBS), alat panen, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Meski tindakan represif terus dilakukan, pihaknya juga tetap mengedepankan upaya preventif dengan menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sudah sering mengimbau masyarakat. Tapi jika masih nekat mencuri sawit, kami tidak akan segan untuk menindaknya,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pencurian sawit merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpikir panjang dan tidak mengambil risiko hanya demi keuntungan sesaat.
Selain tindakan hukum, Polres Kotim juga terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan memperkuat kerja sama dengan pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta aparat desa guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada aksi penjarahan. Kami pastikan, setiap laporan akan kami tindaklanjuti, baik pelakunya individu maupun kelompok,” pungkas Kapolres.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post