SAMPIT – Kasus korupsi yang kembali menjerat tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meski pembinaan dan pelatihan rutin dilakukan, praktik penyalahgunaan dana desa tetap saja terjadi.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan. Tapi ternyata masih ada yang nekat menyimpang. Ini sangat kami sesalkan,” kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Senin 8 Juli 2025.
Tiga mantan pejabat desa tersebut, yakni kepala desa, sekretaris, dan kaur keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim.
Menurut Raihansyah, pembinaan yang dilakukan selama ini mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Kalau ada temuan dari inspektorat, mestinya segera ditindaklanjuti. Entah dengan mengembalikan uang ke kas desa atau memperbaiki administrasinya. Tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMD selalu membuka ruang konsultasi bagi aparat desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan APBDes.
Raihansyah yang akrab disapa Ancah ini berharap, kejadian di Desa Parit menjadi pelajaran keras bagi desa lain agar tidak main-main dengan dana yang sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan pernah berpikir uang desa itu milik pribadi. Ini kepercayaan negara yang harus dijaga,” ujarnya.
Dari hasil audit Inspektorat Kotim, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp900 juta. Uang tersebut berasal dari penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2018–2020 serta pengadaan bibit ternak babi tahun 2023.
Plh Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian Rifansyah menyebutkan, laporan resmi dari Inspektorat masuk ke kejaksaan pada 30 April 2025.
“Modusnya, dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 3 Juli lalu di Lapas Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan. Verdian menegaskan, kejaksaan tidak akan kompromi terhadap kasus-kasus yang menyangkut dana publik, terutama yang menyangkut keuangan desa.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal pengkhianatan terhadap amanah masyarakat desa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post