SAMPIT – Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memperberat hukuman Zulhaidir mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar bersama konsultan perencanaan Fahzianur dalam perkara korupsi proyek revitalisasi pasar menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal isi putusan, namun juga kecepatan proses persidangan tingkat banding yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.
“Baru 14 Mei kami serahkan kontra memori banding, tapi 28 Mei sudah diputus. Kami menduga fakta-fakta dalam kontra memori itu tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Sugianto, penasihat hukum kedua terdakwa, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang seharusnya melemahkan dakwaan, namun tidak tercermin dalam putusan. Salah satunya adalah soal kompetensi ahli yang dijadikan rujukan dalam perhitungan kerugian negara.
“Ahli yang dihadirkan tidak memiliki sertifikasi ahli kegagalan bangunan. Jadi perhitungannya mestinya dikesampingkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa kerugian negara yang sempat menjadi dasar tuntutan sudah dikembalikan sepenuhnya sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan bangunan yang jadi objek perkara telah digunakan untuk berbagai kegiatan oleh Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, KONI, hingga event olahraga lainnya.
“Ini membuktikan pekerjaan itu tidak fiktif dan manfaatnya nyata. Tapi semua itu seperti diabaikan. Kami merasa hakim di tingkat banding tidak membaca seluruh berkas secara utuh,” ucap Sugianto lagi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai hanyalah bersifat administratif, karena saat itu anggaran belum tersedia.
“Tidak ada uang negara yang mengalir ke pribadi terdakwa. Jadi tidak tepat pasal 2 ayat (1) UU Tipikor digunakan dalam perkara ini,” tukasnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menilai hakim judex facti keliru menerapkan hukum, sehingga langkah kasasi adalah upaya terakhir untuk mencari keadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post