• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Putusan Mantan Kepala Disperindag Diperberat, Kuasa Hukum Soroti Proses Cepat dan Diabaikannya Fakta Persidangan

Putusan Mantan Kepala Disperindag Diperberat, Kuasa Hukum Soroti Proses Cepat dan Diabaikannya Fakta Persidangan

Senin, 9 Juni 2025
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN/MATA KALTENG - Gedung Expo yang menjadi perkara dalam kasus korupsi mantan Kepala Disperindag Kotim.

FOTO : DIAN/MATA KALTENG - Gedung Expo yang menjadi perkara dalam kasus korupsi mantan Kepala Disperindag Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memperberat hukuman Zulhaidir mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar bersama konsultan perencanaan Fahzianur dalam perkara korupsi proyek revitalisasi pasar menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal isi putusan, namun juga kecepatan proses persidangan tingkat banding yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.

“Baru 14 Mei kami serahkan kontra memori banding, tapi 28 Mei sudah diputus. Kami menduga fakta-fakta dalam kontra memori itu tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Sugianto, penasihat hukum kedua terdakwa, Senin 9 Juni 2025.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang seharusnya melemahkan dakwaan, namun tidak tercermin dalam putusan. Salah satunya adalah soal kompetensi ahli yang dijadikan rujukan dalam perhitungan kerugian negara.

“Ahli yang dihadirkan tidak memiliki sertifikasi ahli kegagalan bangunan. Jadi perhitungannya mestinya dikesampingkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa kerugian negara yang sempat menjadi dasar tuntutan sudah dikembalikan sepenuhnya sebesar Rp1,2 miliar. Bahkan bangunan yang jadi objek perkara telah digunakan untuk berbagai kegiatan oleh Dinas Kepemudaan dan Pariwisata, KONI, hingga event olahraga lainnya.

“Ini membuktikan pekerjaan itu tidak fiktif dan manfaatnya nyata. Tapi semua itu seperti diabaikan. Kami merasa hakim di tingkat banding tidak membaca seluruh berkas secara utuh,” ucap Sugianto lagi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai hanyalah bersifat administratif, karena saat itu anggaran belum tersedia.

“Tidak ada uang negara yang mengalir ke pribadi terdakwa. Jadi tidak tepat pasal 2 ayat (1) UU Tipikor digunakan dalam perkara ini,” tukasnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menilai hakim judex facti keliru menerapkan hukum, sehingga langkah kasasi adalah upaya terakhir untuk mencari keadilan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua Komisi II DPRD Kalteng: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Strategis Tanamkan Nilai Kebangsaan

Next Post

IPM Kotim Terus Meningkat, Kualitas Hidup Masyarakat Makin Baik

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post
IPM Kotim Terus Meningkat, Kualitas Hidup Masyarakat Makin Baik

IPM Kotim Terus Meningkat, Kualitas Hidup Masyarakat Makin Baik

Industri Plastik Harus Bertanggung Jawab atas Produk Sekali Pakai

Industri Plastik Harus Bertanggung Jawab atas Produk Sekali Pakai

Petani Jadi Pilar Kemandirian Pangan di Kotim, Pemerintah Siapkan Dukungan Menyeluruh

Petani Jadi Pilar Kemandirian Pangan di Kotim, Pemerintah Siapkan Dukungan Menyeluruh

Gubernur Kalteng Resmikan Koperasi Merah Putih di Kotim, Dorong Perkembangan Ekonomi Desa

Gubernur Kalteng Resmikan Koperasi Merah Putih di Kotim, Dorong Perkembangan Ekonomi Desa

Perempuan Diduga Alami Gangguan Jiwa Tewas Tenggelam di Sungai Arut

Perempuan Diduga Alami Gangguan Jiwa Tewas Tenggelam di Sungai Arut

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK