SAMPIT – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya angkat bicara terkait insiden kaburnya seorang tahanan saat hendak dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Sampit usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 3 Juni 2025 sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofanda Prayudha B, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB saat proses pengantaran sebanyak 32 tahanan menggunakan dua unit mobil tahanan dari Kejari Kotim.
“Pengantaran dilakukan menggunakan dua mobil tahanan. Para tahanan diborgol secara berpasangan. Namun salah satu dari mereka berhasil melepaskan borgol tanpa disadari petugas pengawal,” ungkap Jaksa Muda Nofanda saat diwawancarai wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Ia menjelaskan, dalam pengawalan tersebut terdapat empat petugas yang mengawal dua dari Kejaksaan dan dua dari pihak Kepolisian. Sayangnya, kelengahan sekejap dimanfaatkan oleh tahanan tersebut untuk melarikan diri.
Begitu diketahui adanya tahanan yang kabur, pihak Kejari langsung melakukan koordinasi cepat dengan Polres Kotim. Tim gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan petugas Lapas segera disebar untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
“Pencarian berlangsung selama kurang lebih enam jam. Informasi dari warga Jalan Sempurna sangat membantu. Pukul 00.30 WIB, kami menerima laporan adanya pria mencurigakan yang masuk ke pekarangan rumah. Setelah dicek, ternyata benar tahanan itu ditemukan bersembunyi di dalam lemari di tempat usaha mebel warga,” ungkapnya.
Tahanan tersebut diketahui bernama Sandy Wahyu Wijaya (29), warga Jalan Bumi Raya II, Kecamatan Baamang, Kotim. Sandy merupakan residivis kasus narkotika, dan kembali menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia baru dua bulan menjalani masa tahanan dan tengah menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara.
Setelah berhasil diamankan, Sandy langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk dilakukan interogasi dan proses lanjutan. Pihak Kejari memastikan bahwa evaluasi internal akan dilakukan terkait prosedur pengawalan tahanan.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post