SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah memfokuskan upaya penataan Kota Sampit secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan taman kota hingga rencana pemindahan aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Sampit ke Pelabuhan Bagendang di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, semua digagas demi menciptakan kota yang lebih nyaman, rapi, dan estetis.
“Termasuk di taman kota, kita tata. Nanti pagarnya kita bongkar, kita benahi semua supaya itu betul-betul menjadi tempat yang nyaman. Makanya nanti apabila kita perbaiki taman, yang mana perencanaannya pada tahun ini dan pelaksanaannya pada tahun depan, 2026, untuk car free day kita tutup sementara di taman kota dan kita pindahkan kegiatan ke Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di ikon Nur Mentaya Sampit untuk mengganti sementara,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 4 Juni 2025.
Ia juga mengungkapkan, pembenahan Pelabuhan Sampit menjadi pelabuhan penumpang murni menjadi salah satu langkah strategis dalam menata kawasan kota.
“Kemarin saya minta Kepala Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya kegiatan bongkar muat dilakukan bertahap terlebih dahulu, dipindahkan ke daerah kawasan industri Bagendang. Supaya di Kota Sampit nantinya cukup untuk pelabuhan penumpang dan akan kita perbaiki supaya menjadi pelabuhan yang bagus dan nyaman, supaya ada estetikanya juga,” imbuhnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menyatakan saat ini pihaknya sedang menjajaki proses teknis dan administratif terkait rencana pemindahan pelabuhan barang tersebut.
“Dan kami masih menjajaki untuk pemindahan berkaitan dengan pelabuhan-pelabuhan barang yang ada di Pelabuhan Sampit. Nanti khusus barang itu secara bertahap kami pindahkan ke Pelabuhan Bagendang. Kemarin kami sudah silaturahmi dengan Pelindo III dan KSOP, artinya kami duduk bersama berdikusi,” kata Raihansyah.
Ia menambahkan, Dishub akan melibatkan sejumlah operator pelabuhan dan stakeholder terkait untuk menyusun kajian yang matang.
“Kami juga akan undang beberapa operator sehingga nanti ada semacam kajian khusus berkaitan dengan pemindahan barang tersebut. Tahapan-tahapannya apa saja. Artinya tidak serta-merta pemerintah daerah itu memindahkan begitu saja, tapi ada tahapan yang harus kita laksanakan dan ada pertimbangan-pertimbangan lain setelah dapat kajian tersebut,” jelasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post