SAMPIT – LBH Intan melalui advokatnya, M. Syafri Noer, menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya, Drs. H. Fadlian Noor, untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
Gugatan tersebut akan diajukan setelah Mahkamah Agung memutuskan Fadlian Noor tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) periode 2019-2022.
“Kita bukan menggugat balik namun memperjuangkan hak kita sebagai warga negara yang diatur dalam KUHP maupun peraturan pemerintah. Jika seseorang yang dilakukan penyidikan, penuntutan, penangkapan, dan penahanan secara tidak sah, maka dia berhak mengajukan tuntutan praperadilan untuk menuntut ganti kerugian,” ujar Syafri, Kamis 8 Mei 2025.
Syafri menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan tersebut adalah Pasal 95 KUHP dan peraturan pemerintah. Menurutnya, meskipun Fadlian Noor telah dinyatakan bebas, pihaknya tetap akan menuntut ganti kerugian atas kerugian moril dan materil yang dialami kliennya selama masa penahanan.
“Beliau sudah ditahan selama beberapa waktu, kehilangan mata pencaharian, waktu bersama keluarga, serta nama baiknya tercoreng. Untuk itu, kami akan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti rugi maksimal Rp100 juta sesuai peraturan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syafri juga menyoroti bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami haknya untuk mengajukan tuntutan praperadilan setelah dibebaskan dari tuduhan.
“Memang ada masyarakat yang tidak mau bermasalah lagi setelah dinyatakan bebas. Tapi bagi kami, ini penting untuk mendidik aparat penegak hukum agar tidak sembarangan melakukan penahanan tanpa bukti yang kuat. Setiap manusia punya hak hidup yang harus dihormati,” tegasnya.
Selain itu, Syafri juga mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit yang dinilainya tidak berdasar.
“Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit, penuntutan juga dilakukan oleh mereka, sampai akhirnya persidangan dan dinyatakan bebas. Jadi, jelas ada rangkaian proses yang perlu dievaluasi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” kata Syafri.
LBH Intan yang selama ini dikenal sebagai lembaga bantuan hukum mandiri, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak berafiliasi dengan organisasi lain. Jika ada masyarakat yang memerlukan bantuan, kami siap membantu dengan cara urungan biaya. Artinya, kami saling membantu semampunya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Syafri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini.
“Jika diketahui ada motor penggerak dari kasus klien kami ini, kami akan cari data-datanya. Namun, tentu saja kita harus berhati-hati. Menuduh orang harus dengan alat bukti yang benar,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 Februari 2025, Fadlian Noor dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hak-hak Fadlian Noor pun dipulihkan, termasuk nama baiknya. Sementara itu, LBH Intan akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Kotim untuk menuntut ganti kerugian materil dan immaterial.
“Kami sedang persiapkan materi-materinya. Jika sudah lengkap, akan segera kami daftarkan ke pengadilan Sampit ataupun Palangkaraya untuk gugatan kasus perdata nantinya,” tutup Syafri.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post