• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » LBH Intan Akan Gugat Kejaksaan Kotim untuk Ganti Rugi Penahanan Tidak Sah Drs. H. Fadlian Noor

LBH Intan Akan Gugat Kejaksaan Kotim untuk Ganti Rugi Penahanan Tidak Sah Drs. H. Fadlian Noor

Kamis, 8 Mei 2025
in Hukrim
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Konferensi pers LBH Intan yang akan menggugat Kejaksaan Kotim, 8 Mei 2025.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Konferensi pers LBH Intan yang akan menggugat Kejaksaan Kotim, 8 Mei 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – LBH Intan melalui advokatnya, M. Syafri Noer, menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya, Drs. H. Fadlian Noor, untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Gugatan tersebut akan diajukan setelah Mahkamah Agung memutuskan Fadlian Noor tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) periode 2019-2022.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Kita bukan menggugat balik namun memperjuangkan hak kita sebagai warga negara yang diatur dalam KUHP maupun peraturan pemerintah. Jika seseorang yang dilakukan penyidikan, penuntutan, penangkapan, dan penahanan secara tidak sah, maka dia berhak mengajukan tuntutan praperadilan untuk menuntut ganti kerugian,” ujar Syafri, Kamis 8 Mei 2025.

Syafri menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan tersebut adalah Pasal 95 KUHP dan peraturan pemerintah. Menurutnya, meskipun Fadlian Noor telah dinyatakan bebas, pihaknya tetap akan menuntut ganti kerugian atas kerugian moril dan materil yang dialami kliennya selama masa penahanan.

“Beliau sudah ditahan selama beberapa waktu, kehilangan mata pencaharian, waktu bersama keluarga, serta nama baiknya tercoreng. Untuk itu, kami akan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti rugi maksimal Rp100 juta sesuai peraturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syafri juga menyoroti bahwa banyak masyarakat yang tidak memahami haknya untuk mengajukan tuntutan praperadilan setelah dibebaskan dari tuduhan.

“Memang ada masyarakat yang tidak mau bermasalah lagi setelah dinyatakan bebas. Tapi bagi kami, ini penting untuk mendidik aparat penegak hukum agar tidak sembarangan melakukan penahanan tanpa bukti yang kuat. Setiap manusia punya hak hidup yang harus dihormati,” tegasnya.

Selain itu, Syafri juga mengkritisi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit yang dinilainya tidak berdasar.

“Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampit, penuntutan juga dilakukan oleh mereka, sampai akhirnya persidangan dan dinyatakan bebas. Jadi, jelas ada rangkaian proses yang perlu dievaluasi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” kata Syafri.

LBH Intan yang selama ini dikenal sebagai lembaga bantuan hukum mandiri, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak berafiliasi dengan organisasi lain. Jika ada masyarakat yang memerlukan bantuan, kami siap membantu dengan cara urungan biaya. Artinya, kami saling membantu semampunya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Syafri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh jika ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini.

“Jika diketahui ada motor penggerak dari kasus klien kami ini, kami akan cari data-datanya. Namun, tentu saja kita harus berhati-hati. Menuduh orang harus dengan alat bukti yang benar,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 Februari 2025, Fadlian Noor dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hak-hak Fadlian Noor pun dipulihkan, termasuk nama baiknya. Sementara itu, LBH Intan akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Kotim untuk menuntut ganti kerugian materil dan immaterial.

“Kami sedang persiapkan materi-materinya. Jika sudah lengkap, akan segera kami daftarkan ke pengadilan Sampit ataupun Palangkaraya untuk gugatan kasus perdata nantinya,” tutup Syafri.

(dia/matakalteng)

Share144Tweet90SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Masyarakat Sambut Gembira Proyek Pengaspalan 2,2 Kilometer Jalan Buana Mustika Telaga Antang

Next Post

Posyandu Kemala Bhayangkari Beri Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Posyandu Kemala Bhayangkari Beri Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak

Diskominfosantik Latih Pengelola Data Penggunaan Aplikasi Sidat

Perlu Peran Semua Pihak untuk Turunkan Angka Perkawinan Usia Anak

Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pencegahan Kerugian Daerah Terkait Aset di Kawasan Hutan

Bupati Kapuas Lepas 324 Calon Haji Tahun 2025

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK