KUALA KURUN – Tingginya perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas merupakan salah satu pemicu tingginya angka anak yang stunting. Hal tersebut harus mendapat perhatian serius dari semua pihak terkait.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus ada perhatian serius dari semua pihak terkait, sehingga mampu menurunkan angka perkawinan usia anak,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Cici Susilawati, Kamis, 8 Mei 2025.
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, terjadinya perkawinan usia anak sangat tidak baik dan tentu merugikan, karena masa depan anak akan menjadi suram. Untuk itu, perlu upaya pencegahan dalam menurunkan angka perkawinan usia anak.
“Dalam upaya pencegahan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat memiliki peran penting,” tuturnya.
Dia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak, adalah dengan memberikan pemahaman kepada mereka, agar jangan sampai melakukan pergaulan bebas yang menjadikan masa depan mereka suram.
“Itu menjadi tanggung jawab semua, dalam rangka menurunkan angka perkawinan usia anak. Harus bersinergi dan bahu membahu,” terangnya.
Supaya pernikahan usia anak di Kabupaten Gumas tidak semakin meningkat, maka harus ditanamkan nilai-nilai pendidikan, agama, dan budaya, baik itu di sekolah maupun di rumah. Dengan demikian, ketika beranjak dewasa, mereka memiliki pemahaman yang baik dan terhindar dari pergaulan negatif.
”Kami juga mengajak orangtua untuk melarang anak mereka melakukan perkawinan usia anak. Kalau itu terjadi, dikhawatirkan akan mewariskan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, kekerasan rumah tangga, perceraian serta pengangguran,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post