SAMPIT – Seorang pemuda berinisial OOR (21) diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang diketahui tidak menyelesaikan pendidikan dasar ini ditangkap di Jalan Pelangkong, RT 011 RW 004, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu 12 Maret 2025 lalu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Nor Ikhsan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar IPDA Nor Ikhsan, Sabtu 15 Maret 2025.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 85,11 gram. “Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp925.000, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” beber Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OOR langsung digiring ke Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” tegasnya.
Diketahui, OOR tidak menyelesaikan pendidikannya dan tercatat tidak tamat sekolah dasar berdasarkan kartu identitasnya. Kondisi ini diduga menjadi salah satu faktor yang mendorongnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post