SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kotawaringin Timur Raihansyah menyebutkan, status desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu baru bisa ditentukan turun status atau tidak setelah registrasi kasus kepala desa di Pengadilan.
“Kami masih menunggu registrasi nya berkas itu di pengadilan, setelah terregistrasi otomatis kami bisa memberhentikan sementara kades tersebut,” kata Raihansyah, Sabtu 15 Maret 2025.
Untuk sementara ujarnya, Desa Baampah berdasarkan hasil rapat dengan BPD dan juga dengan anggota DPRD Kotim untuk meminta pendapat dan masukan, tindaklanjut atas desa itu akan diputuskan menunggu kasus terregistrasi di pengadilan.
“Jadi paling didalam bulan-bulan Maret ini bisa terregistrasi dan kami bisa memberhentikan sementara kadesnya. Kalau berkaitan dengan penurunan status desa menjadi dusun, memang bisa kami lakukan,” tegasnya.
Namun ujarnya, saat ini masih ada tenggang waktu sampai dengan pencairan Dana Desa (DD) yang dipantau oleh pusat untuk tahap pertama sampai bulan Juni 2025. Sehingga masih ada waktu bagi pihak Desa menyusun anggaran tersebut. “Mudah-mudahan permasalahan Desa Baampah dibawah bulan Juni ini bisa terselesaikan dan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik lagi,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui Kepala Desa Baampah ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah PKBM Harati. Sehingga kasus itu bisa mengancam status desa turun menjadi dusun lantaran pemerintah desa belum menyelesaikan dokumen penting seperti APBDes, RPJMdes dan RKPDes.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post