SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok dan minuman beralkohol tanpa izin yang berhasil disita dalam operasi penindakan sejak Juli 2023 hingga Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut yang digelar di Kantor Bea cukai Sampit dengan dihadiri oleh Pemerintah Daerah diwakili Asisten I, Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra, Subdenpom Sampit, Kodim 1015 Sampit, Perwakilan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Satpol-pp dan lainnya.
Sebanyak 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 997.804.952, sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 709.625.608.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Sampit dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok dan miras tanpa izin,” ujar Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro. Kamis, 27 Februari 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran, dan pencampuran dengan air detergen. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
“Barang ini kami musnahkan dengan cara membakar, menghancurkan dan mencampur dengan deterjen agar tidak bisa digunakan lagi,” tuturnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post