• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Rokok dan Miras Ilegal Beredar di Jual Beli Online, Ini Kata Bea Cukai

Rokok dan Miras Ilegal Beredar di Jual Beli Online, Ini Kata Bea Cukai

Kamis, 27 Februari 2025
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Maraknya peredaran rokok dan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kalimantan Tengah mendorong Bea Cukai Sampit untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Bea Cukai Sampit mengungkap bahwa modus peredaran BKC ilegal semakin beragam, mulai dari distribusi melalui jalur darat, penjualan langsung, hingga transaksi online melalui e-commerce dan media sosial. Selain itu, banyak rokok ilegal yang beredar dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya, yang semakin menyulitkan pengawasan.

 

Fenomena down trading turut memicu lonjakan konsumsi rokok murah, termasuk rokok ilegal. Banyak konsumen yang beralih dari rokok bermerek mahal ke rokok murah yang sering kali diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau tanpa izin. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,5 persen.

 

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Kamis 27 Februari 2025.

 

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter miras tanpa izin yang berhasil disita dalam operasi sejak Juli 2023 hingga Desember 2024. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini memiliki total nilai mencapai Rp 997,8 juta, dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok diperkirakan sebesar Rp 709,6 juta.

 

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun. Barang ilegal dimusnahkan dengan metode pembakaran, penghancuran, serta pencampuran dengan air detergen guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Agus.

 

Perkembangan teknologi digital telah mempermudah distribusi barang ilegal. Bea Cukai Sampit mencatat bahwa penjualan rokok ilegal melalui e-commerce dan media sosial mengalami peningkatan yang signifikan. Sejumlah pedagang nakal memanfaatkan platform daring untuk menawarkan rokok tanpa pita cukai dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.

 

Menurut kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2022, setiap kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal minimal 0,8 persen. Kenaikan harga akibat tarif cukai yang lebih tinggi mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak dan dijual jauh lebih murah.

 

Selain itu, survei UGM tahun 2023 juga mengungkap bahwa rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen dari total konsumsi nasional, meningkat dibandingkan 5,5 persen pada tahun sebelumnya.

 

“Peredaran rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Agus.

 

Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama Bea Cukai Sampit dengan berbagai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi telah terjalin dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP, serta pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan.

 

Selain tindakan represif, Bea Cukai Sampit juga aktif melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, patroli rutin, serta Operasi Gempur Rokok Ilegal. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi dan distribusi barang ilegal.

 

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau miras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau Agus.

 

(gus/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Sukamara Gelar Sosialisasi Paralegal Justice Award dan Desa Sadar Hukum 

Next Post

Wakil Bupati Lakukan Persiapan Sebelum Mengikuti Retret

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wakil Bupati Lakukan Persiapan Sebelum Mengikuti Retret

DPRD Sambut Baik Aspirasi Bangun Patung Yesus

Satintelkam Polres Seruyan Laksanakan Sambang Sambang dan Silahturahmi Kepada Masyarakat Desa Lanpasa

Pemkab Katingan Perketat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diminta Patuh

Wagub Kalteng Ikuti Kegiatan Retret di Akademi Militer Magelang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK