SAMPIT – Maraknya peredaran rokok dan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kalimantan Tengah mendorong Bea Cukai Sampit untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin.
Bea Cukai Sampit mengungkap bahwa modus peredaran BKC ilegal semakin beragam, mulai dari distribusi melalui jalur darat, penjualan langsung, hingga transaksi online melalui e-commerce dan media sosial. Selain itu, banyak rokok ilegal yang beredar dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya, yang semakin menyulitkan pengawasan.
Fenomena down trading turut memicu lonjakan konsumsi rokok murah, termasuk rokok ilegal. Banyak konsumen yang beralih dari rokok bermerek mahal ke rokok murah yang sering kali diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau tanpa izin. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,5 persen.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Kamis 27 Februari 2025.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter miras tanpa izin yang berhasil disita dalam operasi sejak Juli 2023 hingga Desember 2024. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini memiliki total nilai mencapai Rp 997,8 juta, dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok diperkirakan sebesar Rp 709,6 juta.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun. Barang ilegal dimusnahkan dengan metode pembakaran, penghancuran, serta pencampuran dengan air detergen guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Agus.
Perkembangan teknologi digital telah mempermudah distribusi barang ilegal. Bea Cukai Sampit mencatat bahwa penjualan rokok ilegal melalui e-commerce dan media sosial mengalami peningkatan yang signifikan. Sejumlah pedagang nakal memanfaatkan platform daring untuk menawarkan rokok tanpa pita cukai dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
Menurut kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2022, setiap kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal minimal 0,8 persen. Kenaikan harga akibat tarif cukai yang lebih tinggi mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak dan dijual jauh lebih murah.
Selain itu, survei UGM tahun 2023 juga mengungkap bahwa rokok ilegal di Indonesia mencapai 6,9 persen dari total konsumsi nasional, meningkat dibandingkan 5,5 persen pada tahun sebelumnya.
“Peredaran rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Agus.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama Bea Cukai Sampit dengan berbagai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi telah terjalin dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP, serta pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan.
Selain tindakan represif, Bea Cukai Sampit juga aktif melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, patroli rutin, serta Operasi Gempur Rokok Ilegal. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi dan distribusi barang ilegal.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau miras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau Agus.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post