SAMPIT – Asiten I Setda Kotawaringin Timur Rihel mendukung dilakukannya pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sampit, guna menjaga kesehatan masyarakat.
“Kita mendukung tindakan ini, karena selain meminimalisir kerugian negara juga untuk menjaga kesehatan masyarakat. Mengingat barang kena cukai ilegal ini tentunya tidak melalui pengawasan sesuai aturan yang berlaku,”kata Rihel, Kamis 27 Februari 2025.
Dijelaskannya, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Dan kita berharap semoga para petugas yang melaksanakan tugas ini juga selalu menjaga kesehatan, sehingga tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat juga dapat terwujud,”ucapnya.
Karena ujarnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
“Cukai tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga menjadi instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif,”tegasnya.
Sementara itu Agus Dwi Setia Kuncoro selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sampit mengatakan, barang kena cukai ilegal khususnya rokok lebih sulit ditekan lantaran sekarang ini pajak cukai meningkatkan yang turut meningkatkan harga rokok.
“Sementara penggunanya tidak berkurang bahkan bertambah banyak, para remaja juga sudah merokok. Sehingga lebih banyak yang memilih rokok murah yang biasanya diproduksi usaha rumahan, sehingga rokok ilegal semakin banyak lantaran peminatnya juga banyak,”ucapnya.
Dijelaskannya, tahun 2025 ini Belanja APBN kita diproyeksikan sebesar Rp 3.621,3 trilyun (naik 8,9 persen dari 2024), dengan didukung penerimaan sektor perpajakan sebesar Rp 2.490,9 trilyun dimana penerimaan Cukai ditargetkan sebesar Rp 244,2 trilyun.
Dengan berlakunya UU No.7 tahun 2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara melalui penerapan Ultimum Remedium, upaya penindakan untuk menekan peredaran BKC ilegal sekaligus dapat mengamankan penerimaan negara untuk Pembangunan.
“Rokok dan Miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat,”tegasnya.
Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif, preemptive dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai.
“Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok Ilegal,”bebernya.
Demikian pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kab Katingan dan Kab Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.
Di tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post