SAMPIT – Kasus pembunuhan Siti Nurhasanah alias Ana, wanita yang ditemukan tewas di baraknya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, akhirnya terungkap. Polisi menyatakan bahwa pelaku, MA (25), nekat menghabisi nyawa korban karena terjerat utang dan ingin merampas barang berharga milik korban. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo dalam konferensi pers yang dilakukan di mapolres Kotim dengan Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto serta Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi kejinya sejak awal.
“Pelaku ini sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban itu. Motif pelaku membunuh karena masalah ekonomi ia terlilit hutang di sebuah koperasi,” ucap Tri Wibowo. Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa karena pelaku merencanakan aksinya, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Tri Wibowo juga menambahkan bahwa pelaku merupakan karyawan disalah satu perusahaan sawit di Kotim. “Karyawan di salah satu perusahaan sawit di kotim, kalau korban juga karyawan,” jelasnya.
Ia menceritakan bahwa awal kasus tersebut pelaku datang menemui korban dengan membawa double stick, alat yang kemudian digunakannya untuk mencekik korban hingga tewas. Sebelum membunuh korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 250 ribu, namun setelah korban meninggal, uang tersebut diambil kembali, bersama dengan tiga unit ponsel korban.
“Korban dan pelaku saling kenal, barang bukti yang ia gunakan untuk cekik korban itu pelaku ambil dari rumah pamannya, sehingga setelah itu dia kembali ke TKP untuk membunuh korban,” bebernya.
Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim, dan Polsek Telawang bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk double stick yang digunakan untuk membunuh korban, tiga unit ponsel hasil curian, serta dompet dan kendaraan yang dipakai pelaku saat melarikan diri.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post