SAMPIT – Camat Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Sufiansyah mengatakan, pedagang dadakan yang sering bermunculan di pinggiran jalan cukup mengganggu tata lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Baamang.
“Kami melihat khususnya di Jalan Suka Bumi, Walter Condrat dan Cristopel Mihing banyak bermunculan pedagang sayur, ikan serta ayam. Sehingga bau yang ditimbulkan cukup menggangu,”ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.
Selain itu, dirinya juga menilai pedagang dadakan seperti ini dapat mengganggu lalu lintas karena pembeli akan berhenti di badan jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Ini juga menjadi keluhan para pedagang kita di pasar resmi, bahkan para pedagang dadakan ini kerap kali menjual ayam ataupun ikan dengan harga yang jauh lebih murah. Tentu ini akan merugikan pedagang di pasar resmi seperti di Pasar Keramat yang berasa di Kecamatan Baamang ini,”bebernya.
Dijelaskan Sufiansyah, pedagang yang dilarang atau menyalahi aturan adalah pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Sementara jika pedagang berjualan di dalam halaman rumah sendiri, tentu tidak akan ada larangan.
“Untuk persoalan ini pemerintah daerah sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi bersama tim kerja penataan pasar, yang mana memang hasil rapat dari pemerintah daerah kemarin yang dipimpin oleh Asisten I Pak Rihel, menugaskan kepada Satpol PP untuk mengarahkan penertiban pedagang ini,”ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, karena pedagang pinggir jalan ini juga mengganggu lalu lintas, sehingga dalam penertipan pihaknya selain melibatkan Dinas Pertanian dan Pedagangan juga melibatkan Dinas Perhubungan.
“Kita harapkan melalui penertipan para pedagang bisa disatukan dalam satu tempat yang memang tertata, terutama untuk barang basah yang memang sudah ada pasar khusus,”tutup Sufiansyah.
Terpisah, seorang pedagang di Pasar Keramat Sampit Bambang mengatakan, pada hasil rapat bersama pemerintah daerah Agustus 2024 lalu disepakati keberadaan pedagang ikan, daging ayam, sayur di sepanjang Jalan Suka Bumi dan Christopel Mihing menyalahi aturan tentang jalan dan akan dilakukan penertiban oleh Tim OPD teknis terkait.
“Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim diminta menyiapkan atau mendata lapak yang masih kosong di Pasar Keramat untuk menampung para pedagang tersebut,” kata Bambang.
Pada poin kesimpulan selanjutnya, para pedagang di sepanjang jalan tersebut, akan diberikan surat teguran oleh OPD teknis yang berwenang untuk tidak berjualan di tempat yang menyalahi aturan
tersebut.
“Dan poin terakhir, Tim OPD teknis bersama Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) akan turun lapangan untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Christopel Mihing dan Suka Bumi,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post