Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim Tangkap Dua Pengedar Sabu, 91,86 Gram Barang Bukti Diamankan

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,86 gram. Dalam operasi yang dilakukan pada 20 Januari 2025 lalu, dua orang terduga pelaku, yakni ZA(39) dan SNR (20), berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga berita lainnya

“Petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan keduanya di dalam kamar rumah tersebut,” ujar AKP Suherman. Kamis, 30 Januari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu yang disimpan di atas plafon rumah dalam dua kantong kain hitam, salah satunya bertuliskan 528 Custom Vapes Goon. Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu potongan sedotan lancip, serta dua unit handphone milik para tersangka.

“Kami juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, termasuk satu handphone merek Samsung dan satu handphone merek Infinix,” tambahnya.

Diketahui, ZA merupakan warga Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, SNR yang lebih muda, tercatat masih berstatus pelajar/mahasiswa (berdasar KTP) dan beralamat di Jalan Iskandar No. 8, Sampit.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

(gus/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR