SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Diana Setiawan menyampaikan, sejak Desember 2024 lalu hingga saat ini ada sekitar 50 pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kebanyakan mereka datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendaftarkan usaha mereka melalui sisten Online Single Submission (SOS),”ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran para pelaku UMKM di daerah ini untuk mendaftarkan usahanya semakin meningkat. Apalagi memiliki NIB memang penting guna legalitas resmi pelaku usaha.
“Dengan memiliki NIB juga akan memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan perbankan, kesempatan mengikuti progran pengadaan barang atau jasa pemerintah bahkan bisa ikut pelatihan atau pendampingan usaha serta menjadi langkah awal untuk membuat sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT),”tegasnya.
Karena SPP-IRT ini juga salah satu sertifikat penting bagi pelaku usaha yang akan memasarkan produknya dalam kemasan eceran. Yang mana saat ini DPMPTSP juga telah meluncurkan layanan Si pak RT untuk memfasilitasi penerbitan maupun konsultasi SPP-IRT.
“Layanan baru ini sudah kita sosialisasi dengan menghadirkan langsung para pelaku UMKM agar bisa konsultasi secara langsung, sehingga diharapkan dapat memudahkan mereka dalam proses perizinan agar bisa fokus mengembangkan produk dan memasarkannya,”tutup Diana.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post