SAMPIT – Seorang staf check-in counter di Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial DAA. Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial TG (23), mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan seksual verbal dan fisik yang dialaminya sejak 2023 hingga awal Januari 2025.
Menurut keterangan korban, TG, kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika DAA pertama kali melakukan kekerasan seksual verbal di lingkungan Bandara H. Asan Sampit. Tidak hanya itu, DAA juga melakukan kekerasan fisik dengan menarik tangan, memegang tangan, dan melontarkan rayuan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
“Pada 2024, tindakan serupa masih berlanjut. Saya selalu menolak dan menghindari DAA, namun dia terus melakukan tindakan yang sama, baik secara verbal maupun fisik,” ungkap TG kepada wartawan ini. Kamis, 23 Januari 2025.
Puncak kekerasan terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025. Saat itu, DAA diduga melakukan pelecehan fisik dengan sengaja memegang salah satu bagian tubuh korban. TG langsung menegur pelaku, namun pelaku justru merespons dengan mengacungkan jari tengah ke arah korban.
Setelah insiden tersebut, TG melaporkan kejadian itu ke unit kerja pihak di bandara. Pada 15 Januari 2025 lalu, korban juga melaporkan peristiwa ini kepada personel aparat yang PAM yang bertugas di lokasi. Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, TG melaporkan DAA ke Polisi PAM Bandara H. Asan.
Meski laporan langsung ditanggapi, penyelidikan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah kepala bandara hadir pada Senin, 20 Januari 2025. TG juga meminta rekaman CCTV sebagai bukti, tetapi rekaman tersebut tidak kunjung diberikan.
“Saya meminta bukti CCTV kejadian itu, tapi saya mendapatkan kendala karena karyawan yang bertanggung jawab terhadap CCTV, yaitu D, merupakan kakak kandung dari DAA. Ini jelas menjadi hambatan bagi saya,” jelas TG.
Pada 22 Januari 2025, mediasi dilakukan antara korban bersama pihak aparat yang PAM. Namun, hasil mediasi dianggap mengecewakan oleh korban. Dalam mediasi tersebut, korban diminta untuk mengikhlaskan kejadian itu dan dipaksa memaafkan pelaku tanpa kejelasan sanksi yang akan diterima.
“Saya bertanya tentang sanksi yang akan diberikan kepada DAA, tapi mediator menyatakan bahwa sanksi diserahkan kepada unit masing-masing. Tidak ada kelanjutan atau tindak tegas,” ujar TG.
Korban menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini, yang dinilai tidak transparan dan tidak memberikan rasa keadilan. TG menyoroti keterlibatan saudara pelaku dalam pengelolaan rekaman CCTV sebagai potensi konflik kepentingan yang menghambat penyelidikan.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Bukannya mendapat dukungan, saya malah disuruh mengikhlaskan kejadian ini. Padahal, ini jelas pelanggaran serius di tempat kerja yang harus diselesaikan dengan tegas,” keluh TG.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan ini, Kanit Security AVSEC Bandara H. Asan Sampit, Isrianto menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah didamaikan secara kedua belah pihak antara TG dan DAA.
“Sudah damai mereka berdua, kami sudah menyelesaikan sesuai SOP, namun penyelesaian ini secara lisan, dan mereka TG mau memaafkan DAA,” ungkap Isrianto.
Menurutnya, TG dan DAA sudah lama berteman, bahkan ia tidak menyangka atas kejadian tersebut, TG mengambil langkah sejauh ini, apalagi ia sudah didamaikan.
“Mereka berdua berteman lama, hari-hari sering makan bareng. Saya tidak nyangka kejadian ini sejauh ini. Apalagi kami sudah melakukan penyelesaian,” jelasnya.
Selain itu menurut pihaknya bahwa DAA akan diberikan sanksi, namun ia akan melakukan koordinasi dengan pimpinan security.
“Pasti ada sanksi terhadap DAA, namun saya masih kordinasi dengan pimpinan security (Kasi) karena kalau saya berikan sanksi tanpa koordinasi dengan atasan saya, nanti terkesan sepihak,” bebernya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post