• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » INFO!! Mantan Kades Bawan Masih Buron

INFO!! Mantan Kades Bawan Masih Buron

Sabtu, 11 Januari 2025
in Hukrim
A A
Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Hingga saat ini mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Widianto masih buron atas kasus korupsi. Mantan Kades Bawan Periode 2017-2023 ini tidak menghadiri persidangan Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya pada 10 Januari 2024 lalu.

Vonis yang diberikan pada terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun. Selainitu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran, dilakukan penyitaan harta benda.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

 “Jika setelah penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka harta benda tersebut dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara pengganti selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Erhamudin dalam putusannya.

Selain itu, Widianto harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Diketahui, Widianto tersandung kasus korupsi lantaran memanipulasi pekerjaan jalan kelompok tani dengan anggaran sebesar Rp502,5 juta.

Spesifikasi jalan itu sepanjang 3.000 meter. Memerlukan bahan baku material tanah latrit sebanyak 1.800 meter kubik. Terdakwa dilaporkan belanja bahan baku material tanah latrit dengan pagu anggaran sebesar Rp360 juta, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akan tetapi, tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Terdakwa hanya membayar kepada penyedia tanah latrit sebesar Rp7juta. Jauh dari pagu anggaran yang dialokasikan. Penyidik menemukan tindakan memanipulasi pertanggungjawaban pembelian tanah latrit dan memakai uang pembelian bahan baku material tanah latrit untuk membiayai kebutuhan pribadi.

Selain itu, semenisasi jalan juga diduga dikorupsi dengan pagu anggaran Rp181,02 juta. Terdapat ketidaksesuaian antara volume di RAB dengan realisasi di lapangan, karena adanya selisih kurang volume pekerjaan. “Selama melaksanakan pekerjaan fisik, tidak melibatkan unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Bawan (PTPKD Bawan), yaitu Sekretaris Desa, para kepala seksi, dan bendahara,” bebernya.

Terdakwa mengambil alih semua pengelolaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang menggunakan dana desa, yaitu tahun 2019 pada pekerjaan penimbunan jalan latrit jalan kelompok tani dan semenisasi di jalan RT 01 RW 01. Ditemukan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan surat pertanggung jawaban (SPI) kegiatan.

Dia juga tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam pekerjaan pembukaan badan jalan yang dikerjakan pada tahun 2020. Selain itu, kegiatan bantuan bibit tanaman berupa bibit sengon, bibit sayut, dan pupuk serta kegiatan bantuan bibit ayam unggul yang telah ditarik 100 persen dari APBDes Desa Bawan tahun 2020, tetapi tidak pernah dilaksanakan. 

Kemudian, kegiatan usaha BUMDes Hanta Tiring Desa Bawan yang bergerak dalam usaha penjualan tabung gas LPG tidak tercapai maksimal, karena tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usaha. “Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,”tegasnya.

Sementara itu, Dana Desa Bawan yang bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kotim, mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp873,02 juta. Tahun 2020 sebesar Rp875,77 juta. Selanjutnya, tahun 2021 mendapatkan pagu dana desa Rp884,53 juta. Kemudian, tahun2022 mendapatkan pagu sebesar Rp855,8 juta.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sambangi Lahan Perkebunan, Bhabinkamtibmas Polresta Palangka Raya Dukung Swasembada Pangan

Next Post

Progran Beasiswa Gerbang Mentaya Terbagi Empat Kategori

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Progran Beasiswa Gerbang Mentaya Terbagi Empat Kategori

Apresiasi Pasca Liburan, Kondisi Sampah Dipantai Tidak Berserakan

Satlantas Polresta Palangka Raya Pastikan Arus Lalin Tak Macet

Masuki Libur Akhir Pekan, Satlantas Polresta Palangka Raya Siaga Urai Kemacetan

452 Unit Rumah di Kotim Telah Direnovasi Sejak 2021

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK