• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 84 Perkara 2024 Belum Selesai, Jadi Tunggakan Pengadilan Negeri Sampit

84 Perkara 2024 Belum Selesai, Jadi Tunggakan Pengadilan Negeri Sampit

Kamis, 9 Januari 2025
in Hukrim
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2024.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sebanyak 84 perkara pada tahun 2024 belum terselesaikan oleh pengadilan negeri Sampit sehingga menjadi tunggakan kasus untuk tahun 2025 ini yang harus diselesaikan.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus mengakui, tunggakan perkara tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang belum memadai di Pengadilan Negeri Sampit.

 

“Saat ini Pengadilan Negeri Sampit hanya memiliki 4 Hakim ditambah dengan ketua dan wakil dua orang menjadi 6 Hakim. Itupun untuk ketua tidak bisa full melakukan sidang, karena juga banyak urusan di luar termasuk administrasi,”ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.

 

Menurutnya, idealnya Pengadilan Negeri Sampit harus memiliki setidaknya 10 hingga 12 orang Hakim untuk menyelesaikan kasus yang volumenya cukup besar.

 

“Hal ini semakin diperparah karena kami juga kekurangan panitera pengganti yaitu saat ini hanya ada sekitar 6 panitera. Sementara perkara yang harus kami selesaikan pada tahun 2024 sendiri jumlahnya sekitar 1.030 perkara, ditambah tunggakan perkara tahun 2023 Lalu ada sekitar 90 perkara lebih. Sehingga total perkara yang ditangani 2024 mencapai 1.100 perkara,”bebernya.

 

Sehingga tambahnya hal itu juga menjadi penyumbang tunggakan perkara pada tahun 2025 Ini, yang mana untuk 84 perkara tunggakan tersebut akan menjadi tugas pertama yang diselesaikan di awal tahun 2025 ini baru dilanjutkan dengan perkara baru.

 

“Perkara yang kami hadapi ini memang di luar prediksi, bahkan meningkat sekitar 18% lebih dari tahun sebelumnya. Sehingga kami berharap hal ini menjadi perhatian dari Mahkamah Agung untuk memberikan tambahan Hakim yang bisa membantu menangani perkara di Pengadilan Negeri Sampit agar bisa lebih cepat terselesaikan,”ucapnya.

 

Disebutkannya perkara yang signifikan dihadapi yaitu narkotika dan pencurian baik itu pencurian biasa maupun pencurian perusahaan di perkebunan kelapa sawit.

 

Menurutnya untuk penyelesaian perkara harus dilakukan secepatnya dan tidak boleh lebih dari 5 bulan khusus untuk perkara perdata. Sementara untuk perkara pidana memang tidak ada batasan namun pihaknya menargetkan paling lama 2 bulan hingga 3 bulan harus sudah diselesaikan.

 

Diketahui perkara yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 di pengadilan negeri Sampit mencapai 97,19% perkara , diantaranya perkara baru 946 sisa perkara 2023 84 dan perkara diputus 909.

 

Beban perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2024 sebanyak 1.030 perkara yang mana mengalami kenaikan 18,47% dibandingkan dengan perkara yang masuk di tahun 2023.

 

Adapun tiga peringkat tertinggi klasifikasi penanganan perkara tahun 2024 yaitu perkara pidana narkotika 190, pencurian 106 dan lain-lain 148. Sementara perkara perdata untuk perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran 158, akta kematian 40 dan perceraian 29.

 

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Institusi Pengadilan yang Transparan, Pilar Penting Stabilitas Daerah

Next Post

Pengadilan Negeri Sampit Perlu Bangunan Lebih Luas

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pengadilan Negeri Sampit Perlu Bangunan Lebih Luas

100 Persen Pendaftaran Perkara Perdata di PN Sampit Dilakukan Online

Rekontruksi Sejumlah Jalan Ditargetkan Terlaksana pada 2025, Termasuk Jalan Pramuka

Masduki - Nur Effendi Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Terpilih

Tim Reskrim Polres Kotim Turun Tangan, Bantu Ungkap Pencurian Emas di Baamang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK