• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 100 Persen Pendaftaran Perkara Perdata di PN Sampit Dilakukan Online

100 Persen Pendaftaran Perkara Perdata di PN Sampit Dilakukan Online

Kamis, 9 Januari 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2024.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sejak tahun 2019 Pengadilan Negeri Sampit telah menggunakan aplikasi e court untuk pendaftaran perkara perdata secara online, di mana masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya di saat berperkara di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Tercatat pada tahun 2024, sudah 100% pendaftaran telah menggunakan aplikasi e chourt, dengan rincian sebanyak 81 perdata gugatan, 18 perdata gugatan sederhana dan 244 perdata permohonan,”kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus, Kamis 9 Januari 2025.

 

Lanjutnya, pada tahun 2024 Pengadilan Negeri Sampit telah menerapkan surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

 

“Dalam pelaksanaan Sema tersebut Pengadilan Negeri Sampit bekerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sampit dalam pemberitahuan panggilan sidang dan penyampaian salinan putusan bagi para pihak yang berperkara perdata,”tegasnya.

 

Selain itu dirinya juga menyebutkan, beberapa pelayanan Pengadilan Negeri Sampit yang menyentuh masyarakat diantaranya Posbakum, Mal Pelayanan Publik dan Sidang Keliling.

 

“Pos Bantuan Hukum atau Posbakum memberikan layanan yang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, seperti memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

 

Adapun jumlah pencari keadilan yang menerima layanan posbakum sebanyak 478 orang pada tahun 2024.

 

Sementara Layanan Sidang Keliling, merupakan layanan andalan Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan

masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan agar masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dapat lebih mudah menjangkau keadilan.

 

“Layanan ini berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten Seruyan. Pada tahun 2024, sebanyak 35 permohonan yang diselesaikan dengan layanan sidang keliling,”sebut Benny.

 

Pengadilan Negeri Sampit juga ikut serta berkolaborasi dengan pemerintah Kotim dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi di Mall Pelayanan Publik Habaring Hurung menyedikan beberapa layanan diantaranya seperti layanan penerbitan surat keterangan (eraterang), dan layanan e-Court serta layanan informasi lainnya.

 

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengadilan Negeri Sampit Perlu Bangunan Lebih Luas

Next Post

Rekontruksi Sejumlah Jalan Ditargetkan Terlaksana pada 2025, Termasuk Jalan Pramuka

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Rekontruksi Sejumlah Jalan Ditargetkan Terlaksana pada 2025, Termasuk Jalan Pramuka

Masduki - Nur Effendi Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Terpilih

Tim Reskrim Polres Kotim Turun Tangan, Bantu Ungkap Pencurian Emas di Baamang

HAH!! Pasangan Cagub Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan PHPU di MK

Teras Narang Dukung Program Makan Gratis Bergizi untuk Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK