SAMPIT – Sejak tahun 2019 Pengadilan Negeri Sampit telah menggunakan aplikasi e court untuk pendaftaran perkara perdata secara online, di mana masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya di saat berperkara di Pengadilan Negeri Sampit.
“Tercatat pada tahun 2024, sudah 100% pendaftaran telah menggunakan aplikasi e chourt, dengan rincian sebanyak 81 perdata gugatan, 18 perdata gugatan sederhana dan 244 perdata permohonan,”kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus, Kamis 9 Januari 2025.
Lanjutnya, pada tahun 2024 Pengadilan Negeri Sampit telah menerapkan surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
“Dalam pelaksanaan Sema tersebut Pengadilan Negeri Sampit bekerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Sampit dalam pemberitahuan panggilan sidang dan penyampaian salinan putusan bagi para pihak yang berperkara perdata,”tegasnya.
Selain itu dirinya juga menyebutkan, beberapa pelayanan Pengadilan Negeri Sampit yang menyentuh masyarakat diantaranya Posbakum, Mal Pelayanan Publik dan Sidang Keliling.
“Pos Bantuan Hukum atau Posbakum memberikan layanan yang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, seperti memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Adapun jumlah pencari keadilan yang menerima layanan posbakum sebanyak 478 orang pada tahun 2024.
Sementara Layanan Sidang Keliling, merupakan layanan andalan Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan
masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan agar masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dapat lebih mudah menjangkau keadilan.
“Layanan ini berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten Seruyan. Pada tahun 2024, sebanyak 35 permohonan yang diselesaikan dengan layanan sidang keliling,”sebut Benny.
Pengadilan Negeri Sampit juga ikut serta berkolaborasi dengan pemerintah Kotim dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi di Mall Pelayanan Publik Habaring Hurung menyedikan beberapa layanan diantaranya seperti layanan penerbitan surat keterangan (eraterang), dan layanan e-Court serta layanan informasi lainnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post