SAMPIT – Aktivis yang tergabung daibawah organisasi masyarakat (ormas) Komunitas Peduli Kotawaringin Timur berencana akan melaporkan kasus menghilangnya mobil dinas pimpinan DPRD Kotim ke polisi.
“Dengan memperhatikan komentar dari berbagai lapisan masyarakat dan komentar komunitas peduli kotim dan di perkuat dengan surat penarikan dari setwan No.000.3.2/687/setwan/2024 tertanggal, 29 juli 2024,”kata Riduan Kesuma, Senin 16 Desember 2024.
Yaitu mobil Plat merah KH 1723 FU, merek Toyota Fortuner, tahun pembuatan 2019/2400 CC, warna hitam metalik, No rangka MHFGB8GS8K0994968, dan No mesin 2DGDC632972.
“Kami selaku anggota komunitas peduli Kotim (KPK) bersama masyarakat dan ormas lainnya akan menyampaikan laporan kepada APH hari kamis tanggal,19 Desember 2024 dengan pasal penggelapan atas asset daerah Kotim,”tegasnya.
Menurutnya mereka punya kewenangan melaporkan persoalan itu kepada polisi supaya ada penindakan kepada siapapun yang menguasai dan menyimpan mobil tersebut saat ini.
“Karena dasar kami juga sudah melakukan konfirmasi ke Sekwan dan ternyata sudah ada surat penarikan namun itu tidak pernah ada realisasi,”ucapnya.
Riduan mengakui anggaran pengadaan mobil dinas itu merupakan uang pajak dari masyarakat tentunya itu harusnya usai masa jabatan berakhir maka selayaknya mobil itu ditarik dan dikandangkan di parkir DPRD.
Sayangnya pihak secretariat pun lantas tidak tegas dan mengaklibatkan persoalan ini berlarut-larut. Dia menegaskan selain melaporkan ini ke pihak polisi secara pidana mereka juga akan menyampaikan persoalan ini kepada beberapa instansi lainnya sehingga akan menjadi atensi khusus ditindaklanjuti.
Sementara itu dilain sisi DPRD Kotim berencana membeli mobil dinas baru, sebab pimpinan DPRD periode 2024-2029 ini masih tidak memiliki mobil dinas untuk operasional. Anggaran yang disediakan untuk pengadaan ini sekitar RP2 miliar.
“Untuk tahun 2025 nanti kami akan mengadakan mobil dinas pimpinan DPRD Kotim, sementara ini pimpinan DPRD masih menggunakan mobil pribadi karena memang pihak secretariat saat ini tidak bisa menyediakan mobil operasional tersebut,”kata Plt Sekwan Rihel.
Rihel juga menegaskan perihal masalah mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan dirinya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Kotim. Apalagi surat penarikan ini sudah dilaayangkan beberapa bulan lalu sebelum dirinya ditunjuk menjadi Plt Sekwan tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post