PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mencegah serta mengantisipasi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satu upaya tersebut dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat yang berada di komplek Pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, 11 Desember 2024.
Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat mengungkapkan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengingatkan larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Larangan untuk melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Egidio.
“Yang mana aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat lah mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun berupaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post