SAMPIT – Penyesalan datang terlambat. Begitulah yang dirasakan oleh para pelaku tindak pidana narkotika yang baru saja diamankan oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada bulan Oktober 2024 lalu. Dengan menggunakan baju tahanan, mereka menyampaikan pesan penuh penyesalan kepada masyarakat, berharap tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam jerat gelap narkoba seperti mereka.
Dengan wajah yang lesu dan mata yang redup, salah satu pelaku mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku bahwa pilihan hidup yang salah telah menghancurkan masa depannya.
“Kami menyesal, Pak. Jangan seperti kami-kami ini (ketangap),” ucapnya lirih saat ditanya oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, usai press release di Mapolres Kotim, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam penyesalannya, para pelaku yang kini menghadapi ancaman hukuman berat, memberikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mengikuti jejak kelam mereka.
“Jangan pernah mengikuti pekerjaan kami yang salah,” ujar pelaku.
Sementara itu, Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat bisnis narkotika ini.
“Siapapun itu, akan kami ratakan,” tegasnya.
Sekedar informasi bahwa, Polress Kotim berhasil mengungkap tindak pindana narkotika pada bulan Oktober dengan jumlah barang bukti yang fantastik yaitu 1.045,25 gram atau lebih dari satu kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari empat laporan polisi (LP) dengan sabu nilai kalau di rupiahkan yakni mencapai Rp 1.567.875.000.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post