SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.045,25 gram atau lebih dari satu kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari empat laporan polisi (LP) sepanjang Oktober 2024.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolres Kotim, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp 1.567.875.000.
“Jika dihitung, sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 5.227 jiwa dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kompol Tri Wibowo, Selasa, 10 Desember 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan metode standar sesuai prosedur hukum, dimana barang bukti tersebut dicampur dengan zat kimia sehingga larut. Kemudian barang tersebut dibuang ditempat aman.
Ia menegaskan bahwa Polres Kotim tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkoba, baik pengedar, pengguna, maupun pihak yang terlibat di balik jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba ini. Intinya kami tidak akan mentolerir, siapapun itu kami akan ratakan” tambahnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post