SAMPIT – Seorang pemuda berinisial I (20) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri buah sawit milik sebuah perusahaan besar di Kecamatan Tualan Hulu berhasil digagalkan. Pemuda itu tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat tengah memuat hasil curian ke dalam sebuah mobil pikap.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.
“Benar, pelaku tertangkap tangan memanen dan memuat buah sawit milik perusahaan tanpa izin. Saat itu dia menggunakan mobil pikap untuk membawa hasil curiannya,” ungkap Iyudi saat dikonfirmasi. Senin, 9 Desember 2024.
Ketika patroli berlangsung, petugas keamanan mencurigai aktivitas di sekitar areal perkebunan. Setelah didekati, mereka mendapati pelaku sedang memasukkan tandan-tandan sawit ke dalam mobil pikap. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di tempat kejadian.
“Aksi pelaku diketahui oleh pihak petugas keamanan perusahaan. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa mobil pikap yang digunakan untuk memuat sawit serta hasil curian berupa buah sawit sudah kami amankan,” jelas Iyudi.
Pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 5 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Dalam laporan itu, mereka juga meminta agar pelaku diproses hukum sebagai bentuk peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kini, pelaku harus menghadapi jeratan hukum yang tidak main-main. Ia dikenakan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Ancaman kurungan 7 tahun penjara. Motif pelaku mengambil buah itu untuk memiliki dan keuntungan pribadi,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post