SAMPIT – Pemuda yang diketahui berinisial A (30) kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pemuda tersebut berbuat asusila terhadap anak dibawa umur.
“Benar, sudah kami amankan. Selengkapnya nanti saya akan sampaikan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan ini. Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pemuda tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Dimana ia dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 November lalu di Mapolres Kotim.
Untuk diketahui bahwa peristiwa itu berawal pada 21 November lalu. Dimana peristiwa saat itu korban bersama teman perempuannya hendak menonton acara musik di Kota Sampit.
Korban meninggalkan rumah pada sore hari dan tidak kunjung memberikan kabar kepada orang tuanya hingga malam hari, sehingga membuat khawatir orang tuanya karena tidak mengetahui keberadaan korban.
Selanjutnya, pada Jumat 22 November 2024, didapati korban bersama dengan pelaku A yang sedang berboncengan motor di Jalan Jenderal Sudirman KM 18.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post