SAMPIT – DPRD kabupaten Kotawaringin Timur menilai bahwa tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah.
“Saat ini fasilitas untuk rehabilitasi penggunaan narkoba masih belum ada, sehingga banyak pengguna yang tidak mendapatkan penanganan secara memadai,”kata Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin 25 November 2024.
Untuk itu lanjutnya, DPRD mendukung penuh pendirian Rumah Sakit rehabilitasi narkoba sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Namun dirinya menekankan bahwa pendirian fasilitas ini harus didukung dengan kajian yang komprehensif, baik dari sisi kebutuhan, lokasi, maupun keberlanjutan operasionalnya.
“Pemerintah daerah juga harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan lembaga swasta untuk menyediakan sumber daya manusia yang kompeten serta memperkuat program pencegahan di tingkat masyarakat,”tegasnya.
Tambahnya, melihat dari banyaknya temuan kasus penyalahgunaan serta pengedaran narkoba di wilayah kabupaten Kotim yang cukup banyak diungkap oleh kepolisian setempat bahkan dengan jumlah yang cukup besar menjadi pertimbangan untuk pendirian Rumah Sakit rehabilitasi narkoba.
“Melihat kasus-kasus yang belum lama ini terungkap menggambarkan bahwa memang, Kotim darurat narkoba dan memerlukan adanya Rumah Sakit rehabilitasi,”terangnya.
Untuk diketahui Belum lama ini Polres Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba seberat lebih dari 1 kg yang berhasil diamankan dari dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Dari pernyataan kepolisian kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba cukup besar yang sudah lama beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang bukti yang disita akan dijual tersangka di sekitaran Kota Sampit.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post