• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Enam Kali Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Ahli Waris Dambung Djaya Angin Lanjut Mediasi

Enam Kali Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Ahli Waris Dambung Djaya Angin Lanjut Mediasi

Rabu, 6 November 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Perwakilan ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, saat diwawancarai usai menghadiri sidang keenam di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Perwakilan ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, saat diwawancarai usai menghadiri sidang keenam di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Upaya mencari keadilan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp231 Miliar kepada Pemprov Kalteng hingga Pemkot Palangka Raya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Rabu (6/11) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melanjutkan sengketa tersebut ke tahap mediasi usai sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan tergugat keenam.

 

Dihadiri oleh puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin dan sejumlah tergugat, mediasi terpaksa ditunda pada Rabu (13/11) usai hakim mediator berhalangan karena tengah memimpin sidang.

 

Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad mengatakan jika prinsipnya pihaknya sebagai penggugat bersikap fleksibel dalam upaya menuntut ganti rugi lahan tersebut.

 

Jika dalam proses mediasi nantinya berujung kata sepakat dan mufakat, makanya pihaknya akan sangat bersyukur.

 

“Kalaupun mediasi nanti tidak berhasil, kami tentunya sudah menyiapkan semuanya untuk lanjutan sidang. Baik barang bukti seperti dokumen atau surat-surat,” katanya didampingi Kuasa Hukum Imam Heri Susila.

 

Ia menerangkan, angka senilai Rp231 Miliar sebagai tuntutan ganti rugi penggunaan lahan di kawasan Jalan S Parman tersebut tentunya sudah berdasarkan perhitungan yang jelas dan tanpa rekayasa.

 

“Masalah nilai tuntutan ganti rugi itu berdasarkan perhitungan kami dan tidak sembarangan. Namun tentunya kami bersikap fleksibel jika nantinya ada tawar-menawar dalam mediasi nantinya,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila mengatakan, bahwa pada agenda sidang lanjutan keenam, yaitu panggilan umum kepada tergugat XV secara panggilan umum dimana majelis hakim terkait para pihak sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir sehingga majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka dalam agenda selanjutnya akan dilakukan mediasi pada Rabu, 13 November 2024.

 

“Saya selaku penasehat hukum mengharapkan adanya kesepakatan dan kebijakan buat para pengguggat atau dengan kata lain adanya win-win solution, dimana semua dimenangkan artinya adanya penyelesaian terkait hal kepada penggugat,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun tergugat dalam hal ini adalah Pemprov Kalteng, Pemkot Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya dan sejumlah pihak lainnya.

 

Gugatan dilakukan setelah ahli waris Dambung Djaya Angin tidak pernah mendapatkan ganti rugi penggunaan lahan oleh pemerintah setempat.

 

Adapun lahan yang diklaim dimiliki oleh Dambung Djaya Angin meliputi Tugu Soekarno hingga deretan pertokoan di seberang kantor Dinas PUPR Kalteng.

 

Selain memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen verklaring, kepemilikan lahan juga ditandai dengan makam Dambung Djaya Angin yang berada di halaman Kantor DPRD Kalteng, Jalan S Parman.

 

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pj Sekda Sukamara Pimpin Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses GTRA

Next Post

Ini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III dan RSUD dr Murjani Sampit

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Ini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III dan RSUD dr Murjani Sampit

Enam Fraksi Pendukung DPRD Ditetapkan

Dampingi Penyusunan Rancangan APBD dalam Aplikasi SIPD RI

BPBPK Kalteng Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi FPRB Tahun 2024

Ribuan Umat Muslim Hadiri Kalteng Bersalawat di Pangkalan Bun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK