• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Enam Kali Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Ahli Waris Dambung Djaya Angin Lanjut Mediasi

Enam Kali Tergugat Tak Hadir, Sidang Sengketa Ahli Waris Dambung Djaya Angin Lanjut Mediasi

Rabu, 6 November 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Perwakilan ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, saat diwawancarai usai menghadiri sidang keenam di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Perwakilan ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad, saat diwawancarai usai menghadiri sidang keenam di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Upaya mencari keadilan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp231 Miliar kepada Pemprov Kalteng hingga Pemkot Palangka Raya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu (6/11) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melanjutkan sengketa tersebut ke tahap mediasi usai sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan tergugat keenam.

 

Dihadiri oleh puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin dan sejumlah tergugat, mediasi terpaksa ditunda pada Rabu (13/11) usai hakim mediator berhalangan karena tengah memimpin sidang.

 

Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad mengatakan jika prinsipnya pihaknya sebagai penggugat bersikap fleksibel dalam upaya menuntut ganti rugi lahan tersebut.

 

Jika dalam proses mediasi nantinya berujung kata sepakat dan mufakat, makanya pihaknya akan sangat bersyukur.

 

“Kalaupun mediasi nanti tidak berhasil, kami tentunya sudah menyiapkan semuanya untuk lanjutan sidang. Baik barang bukti seperti dokumen atau surat-surat,” katanya didampingi Kuasa Hukum Imam Heri Susila.

 

Ia menerangkan, angka senilai Rp231 Miliar sebagai tuntutan ganti rugi penggunaan lahan di kawasan Jalan S Parman tersebut tentunya sudah berdasarkan perhitungan yang jelas dan tanpa rekayasa.

 

“Masalah nilai tuntutan ganti rugi itu berdasarkan perhitungan kami dan tidak sembarangan. Namun tentunya kami bersikap fleksibel jika nantinya ada tawar-menawar dalam mediasi nantinya,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila mengatakan, bahwa pada agenda sidang lanjutan keenam, yaitu panggilan umum kepada tergugat XV secara panggilan umum dimana majelis hakim terkait para pihak sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir sehingga majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka dalam agenda selanjutnya akan dilakukan mediasi pada Rabu, 13 November 2024.

 

“Saya selaku penasehat hukum mengharapkan adanya kesepakatan dan kebijakan buat para pengguggat atau dengan kata lain adanya win-win solution, dimana semua dimenangkan artinya adanya penyelesaian terkait hal kepada penggugat,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun tergugat dalam hal ini adalah Pemprov Kalteng, Pemkot Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya dan sejumlah pihak lainnya.

 

Gugatan dilakukan setelah ahli waris Dambung Djaya Angin tidak pernah mendapatkan ganti rugi penggunaan lahan oleh pemerintah setempat.

 

Adapun lahan yang diklaim dimiliki oleh Dambung Djaya Angin meliputi Tugu Soekarno hingga deretan pertokoan di seberang kantor Dinas PUPR Kalteng.

 

Selain memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen verklaring, kepemilikan lahan juga ditandai dengan makam Dambung Djaya Angin yang berada di halaman Kantor DPRD Kalteng, Jalan S Parman.

 

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pj Sekda Sukamara Pimpin Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses GTRA

Next Post

Ini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III dan RSUD dr Murjani Sampit

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Ini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III dan RSUD dr Murjani Sampit

Enam Fraksi Pendukung DPRD Ditetapkan

Dampingi Penyusunan Rancangan APBD dalam Aplikasi SIPD RI

BPBPK Kalteng Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi FPRB Tahun 2024

Ribuan Umat Muslim Hadiri Kalteng Bersalawat di Pangkalan Bun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK