SUKAMARA – Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira membuka cara langsung rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Rabu 6 November 2024.
“Penyelesaian persoalan krusial seperti kebutuhan atas berbagai masalah lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan, konflik antar masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN, persoalan lahan pangan dan ketimpangan penguasaan lahan menjadi isu utama reforma agraria, baik penataan aset di daerah maupun akses reforma untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelas Yofi Yudistira saat memimpin rapat integrasi.
Yofi Yudistira menjelaskan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden RI nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria, GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
Program tersebut dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses.
“Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah,” jelas Yofi Yudistira.
“Sedangkan penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bentuk lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka peningkatan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.
Yofi Yudistira menerangkan jika pembentukan GTRA Kabupaten Sukamara merupakan penyelenggaraan pertama kalinya yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah.
“GTRA Kabupaten Sukamara dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk mensukseskan program strategis nasional di bidang reforma agraria tingkat kabupaten,” tukas Yofi Yudistira.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post