SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Baampah, berinisial AF, masih terus berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, yang menanggapi anggapan masyarakat bahwa penyelesaian kasus ini terkesan lambat.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami juga terus memberikan perkembangan kasus ini kepada pelapor, baik melalui komunikasi langsung maupun lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP ini mencuat setelah laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati pada 21 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, AF dituduh menggunakan ijazah yang dikeluarkan atas nama PKBM Harati tanpa pernah terdaftar atau mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
Laporan disampaikan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/170/V/2024/SPKT.
Meski kasus ini sudah berlangsung hampir lima bulan, beberapa pihak menilai proses penyidikan berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post