SAMPIT – KPU kabupaten Kotawaringin Timur mulai melaksanakan sortir dan pelipatan Surat Suara untuk pemilihan kepala daerah baik itu bupati dan wakil bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam proses pelipatan pihaknya melibatkan sebanyak 122 petugas.
“Proses sortir dan pelipatan dimulai tanggal 31 Oktober dengan estimasi 3 hari kedepan sudah selesai. Hari ini dimulai dengan pelipatan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim, jika selesai akan langsung dilanjutkan dengan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,”kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurutnya, surat suara yang dilipat ada sebanyak 160 dus yang mana untuk satu petugas ditargetkan menyelesaikan dua dus surat suara. Yaitu satu dus surat suara untuk Pilbup dan satu dus surat suara Pilgub.
“Pelibatan petugas sortir dan pelipatan yang cukup banyak ini kami harapkan bahwa petugas dalam melakukan proses tidak terburu-buru. Karena mereka juga meneliti surat suara yang tidak layak,”ungkapnya.
Tambahnya, jika ditemukan ada surat suara yang tidak layak maka pihaknya akan melakukan pengusulan penggantian surat suara. Sementara untuk surat suara yang tersisa atau belum terlipat setelah target satu petugas dua dus, maka nantinya akan dilipat oleh petugas internal KPU.
“Dan mungkin tetap melibatkan mereka yang sudah selesai lebih dulu. Pelipatan surat suara ini khusus untuk surat suara reguler, sementara untuk surat suara PSU itu tidak kita otak-atik sampai dengan jika harus melakukan PSU maka baru dilakukan pelipatan,”bebernya.
Sementara itu petugas pelipatan surat suara yakni Khairul mengaku baru pertama kali menjadi petugas pelipatan surat suara.
“2.000 surat suara target dilipat, dan sampai siang baru selesai seperempat. Pada saat pelipatan tidak ada kesulitan. Untuk hari pertama ini pelipatan suara untuk pemilihan Bupati sementara besok untuk pelipatan suara gubernur,”ujarnya.
Sementara petugas lainnya Wiji Astuti mengatakan, ia sudah 15 tahun menjadi petugas pelipatan surat suara pemilu. Sehingga tidak ada kendala dan semuanya berjalan dengan lancar.
“Bahkan lebih mudah daripada pelipatan surat suara Pileg lalu karena ukuran kertas yang lebih kecil dan pengerjaan lebih santai karena dibatasi. Jika selesai satu orang dibatasi dua dus saja, tidak bisa tambah lagi. Satu orang hanya boleh melipat sebanyak 2 dus. Satu dus surat suara Pilkada Kabupaten dan 1 dus berikutnya surat suara Pilkada gubernur,”bebernya.
Menurutnya, pelipatan surat suara ditargetkan selesai pada malam ini, namun jika tidak selesai maka akan dilanjutkan pada besok hari 1 November 2024. Sementara untuk jumlah petugas ada sebanyak 125 petugas pelipatan surar suara.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post