PALANGKA RAYA – BNN Provinsi Kalteng meringkus seorang wanita berinisial YS yang kedapatan membawa 101 gram narkoba jenis sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (4/10) lalu.
YS ditangkap sesaat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya hasil kerjasama dengan AVSEC Bandara Tjilik Riwut.
Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya melalui jalur udara.
Tim berantas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigakan penumpang berinisial YS yang berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG-441 dan melanjutkan penerbangan ke Palangka Raya menggunakan pesawat Citilink QG-452.
Sesampainya tiba di Bandara Tjilik Riwut, petugas segera mengamankan YS dan melakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan Bandara Tjilik Riwut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan 101,54 gram sabu yang dibungkus luarnya dilapisi balon karet dalam tas selempang.
“Dari pemeriksaan, sabu tersebut akan dibawa ke Buntok, Barito Selatan untuk diedarkan,” katanya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti ini kemudian kita musnahkan sesuai dengan peraturan agar tidak kembali disalahgunakan. Sebagian barang bukti telah kita sisihkan untuk proses persidangan,” jelasnya.
Joko menegaskan jika pihaknya akan terus mengintensifkan kerjasama dengan instansi lain agar Kalteng dapat bebas dari narkoba.
“Kami juga berharap agar kepala daerah yang nantinya akan dipilih masyarakat adalah kepala daerah yang peduli dengan P4GN,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng)






















Discussion about this post