SAMPIT – Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati pintu masuk Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa siang, 29 Oktober 2024 siang. Mereka hadir untuk mengawal sidang pembacaan pledoi Muhadi, Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas milik perusahaan sawit beberapa waktu lalu.
Puluhan anggota Banser tampak mengenakan seragam PDL dan membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, “Tuntutan Tidak Sesuai Fakta di Lapangan,” “Kami Hanya Menuntut Keadilan,” “Jangan Bunuh Keadilan,” “Stop Kriminalisasi,” dan “Bebaskan Muhadi Anggota Kami.” Kehadiran mereka adalah bentuk dukungan moral serta tuntutan atas keadilan untuk Muhadi.
Wakasat Koordinator Wilayah Banser Kalimantan Tengah, Rozikin, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk mengawal sidang dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kami jajaran Satkorwil Banser Kalteng mengawal proses sidang dengan meminta keadilan, karena tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Menurutnya, pihak Banser akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika putusan pengadilan tidak sejalan dengan fakta yang ada.
“Yang jelas untuk vonisnya, tolong dipikirkan, karena kami atas nama Wakasat korwil Banser kalteng, sangat menyayangkan kalau hukuman tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Yang jelas kami nanti kalau tidak puas dengan vonis hakim. Kami lanjutkan ke banding,” tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Antang Kalang, Muhroni, menyatakan pihaknya mendukung tuntutan keadilan dalam proses hukum ini.
“Hanya satu, kami hanya menuntut keadilan, bahwa menodai keadilan itu adalah ketidakadilan,” ucap Muhroni, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan fakta dan keadilan.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa sidang pledoi ini berlangsung setelah Muhidin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengrusakan aset milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tuduhan ini berkaitan dengan protes warga Desa Waringin Agung yang dipimpin Muhidin terhadap lahan transmigrasi yang kini dikelola oleh perusahaan sawit tersebut.
JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya bahwa Muhidin diduga sebagai penggerak aksi protes yang berujung pada penghancuran pos jaga milik perusahaan. Menurut dakwaan, Muhidin dianggap telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat termasuk menganjurkan warga melakukan penghancuran pos tersebut dengan kekerasan.
Insiden itu bermula pada Rabu malam, 25 Januari 2023 lalu, ketika Muhidin menginisiasi pertemuan dengan warga Desa Waringin Agung terkait pembangunan pos jaga PT BUM di lahan yang dianggap warga sebagai bagian dari wilayah transmigrasi. Keesokan harinya, Kamis 26 Januari 2023 pagi, warga yang merasa keberatan dengan keberadaan pos tersebut berkumpul di lokasi dan merusak pos jaga tersebut menggunakan alat berat excavator, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak PT BUM sekitar Rp 69 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa MUHADI bin SUPARJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 410 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post