KUALA KURUN – Pemungutan suara pada pilkada serentak digelar 27 November 2024 mendatang. Kalau ada masyarakat Kabupaten Gumas yang saat itu tidak dapat memilih di TPS terdaftar atau sesuai dengan KTP, maka diminta untuk segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP,” kata Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa, 29 November 2024.
Misalnya, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Saat diperiksa pada http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau KK.
“Akan tetapi karena alasan tertentu, pelajar tidak bisa pulang ke Kecamatan Mihing Raya untuk gunakan hak pilih. Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap bisa memilih di TPS di Kecamatan Kurun, maka harus segera mengurus DPTb,” tuturnya.
Kalau DPTb itu sudah diurus, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun di hari pencoblosan, baik itu memilih untuk bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng.
“Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan kabupaten dan provinsi lima tahun kedepan,” terangnya.
Contoh lain, kalau ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Kabupaten Gumas, yang bersekolah di Palangka Raya. Saat pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Kabupaten Gumas karena alasan tertentu.
“Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar.
“Kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post