SAMPIT – Seorang suami berinisial Y di Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya yang berinisial S.
Pelaku tega menikam istrinya menggunakan pisau dapur hingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit dalam kondisi kritis. Kini, Y terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon, membenarkan adanya insiden tersebut.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Rabu subuh 16 Oktober lalu, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Perumahan Citra Mandiri, Jalan Murai, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Menurutnya, kejadian bermula saat korban baru saja pulang dari tempat kerjanya. Korban dan pelaku terlibat adu mulut yang semakin memanas hingga terjadi cekcok hebat.
“Saat pertengkaran terjadi, korban sempat menjambak rambut suaminya. Pada saat itu, ada pisau dapur di dekat cucian piring. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkan ke perut korban, menyebabkan luka serius,” ungkap AKP Romadhon kepada media pada Sabtu, Sabtu 19 Oktober 2024.
Korban yang terluka parah akibat tusukan pisau langsung dibawa ke RSUD dr. Murjani untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, pelaku Y berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. “Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah adanya masalah dalam rumah tangga mereka,” tambah Kapolsek.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, pelaku Y akan dikenakan Pasal 5 huruf (a) juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 354 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post