PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya secara Simbolis menyerahkan ribuan Eksemplar bahan kampanye kepada Perwakilan masing-masing Pasangan Calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Penyerahan yang di Lakukan di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang tersebut di Hadiri oleh perwakilan masing-masing Paslon Nomor urut 1, Rojikinnor – Vina Panduwinata serta Perwakilan Paslon Nomor Urut 2, Fairid Naparin – Ahmad Zaini.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengutarakan bahwa ada 4 item bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Palangka Raya kepada para paslon. Diantaranya adalah, selebaran, brosur, pamplet dan poster.
Joko pun menyebutkan, masing-masing paslon mendapatkan 20 ribu eksemplar per item sebagai bahan kampanye paslon peserta Pilkada tahun 2024.
“Kita cetaknya masing-masing item itu 40 ribu Eksemplar. Masing-masing paslon dapat 20 ribu per item bahan kampanye. Selain itu seluruh desain daripada item bahan kampanye itu berasal dari masing-masing paslon. Sementara KPU hanya memnfasilitasi untuk percetakan dan pendistribusian terhadap masing-masing paslon.” Ucap Joko.
Lanjutnya, KPU Kota Palanhka Raya memang memfasilitasi bahan kampanye namun dengan batasan-batasan dan Sesuai peraturan yang berlaku, ada memang ditetapkan ketentuan bahwa di tempat ibadah hingga fasilitas pendidikan itu tidak diperboleh ditempelkan bahan kampanye.
“Kalau rumah-rumah milik warga, itu diperbolehkan. Asalkan ada izin dari pemilik rumah. Kemudian di tempat ibadah atau fasilitas pendidikan itu yang dilarang dan juga di ruang Publik yang dapat mengganggu keindahan wajah kota dan wilayah ruang terbuka hijau juga tidak diperbolehkan.” Ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Joko Juga, bahan kampanye itu bisa disebar luaskan oleh para paslon saat melakukan kampanye di wilayah Kecamatan dan juga kelurahan hal tersebut mengacu ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa bahan kampanye disebarkan kepada masyarakat pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tempat umum.
“Bahan kampanye ini boleh dibawah saat kampanye. Asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang sesuai perundang-undangan. Selain itu juga, bahan kampanye, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye atau APK yang bisa dipasang oleh pasangan calon di tempat yang sudah di tentukan oleh KPU Palangka Raya dan Juga Bawaslu.” Tandasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post