SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor Baamang bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba di sebuah barak di Jalan H. Imran, Gang Jawara, Kelurahan MB Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 17 Oktober sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Pelaku yang berinisial H Alias M (34) ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika yang melibatkan pelaku sebagai buronan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat 4,24 gram. Selain itu, juga diamankan sebuah ponsel merek yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga terlibat dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Romadhon, Sabtu 19 Oktober 2024.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah. “Pelaku merupakan warga Kecamatan Baamang,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post