SAMPIT – Nekat seorang remaja laki-laki berusia 16 di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur saat korbannya tengah tertidur lelap.
Aksi pelaku yang tidak tamat SMP terhadap dilakukan pada saat korban sedang tertidur lelap dikamarnya, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku saat itu masuk tanpa diketahui orang tua korban dan membekap mulut korban.
Karena takut korban berteriak, pelaku juga sempat memukul korban di bagian wajah dan bahu. Setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di semak-semak di sekitar rumah korban.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama setelah itu, datang orang tua korban bersama tetangga di sekitar tempat tinggal untuk mencari keberadaan pelaku yang kabur dan bersembunyi di semak-semak.
Karena merasa tidak terima kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parenggean untuk Proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah membenarkan kejadian tersebut, menurutnya, saat ini pelaku tengah diamankan petugas kepolisian untuk diperiksa dan mengamankan barang bukti berup selimut, bantal dan pakaian terlapor serta korban.
“Iya benar, saat ini sedang kami amankan untuk pelakunya. Untuk kasus ini adalah pencabulan terhadap anak di bawa umur,” ucapnya Rahmad Tuah saat dikonfirmasi wartawan ini, Jumat, 18 Oktober 2024.
Untuk menanggung perbuatannya pelaku disangkakan dengan UU Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post