• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Gadis di Bawah Umur di Parenggean Dicabuli Remaja Tidak Tamat Sekolah

Gadis di Bawah Umur di Parenggean Dicabuli Remaja Tidak Tamat Sekolah

Jumat, 18 Oktober 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - ILUSTRASI.

FOTO: MATAKALTENG - ILUSTRASI.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Nekat seorang remaja laki-laki berusia 16 di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur saat korbannya tengah tertidur lelap.

 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Aksi pelaku yang tidak tamat SMP terhadap dilakukan pada saat korban sedang tertidur lelap dikamarnya, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku saat itu masuk tanpa diketahui orang tua korban dan membekap mulut korban.

 

Karena takut korban berteriak, pelaku juga sempat memukul korban di bagian wajah dan bahu. Setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di semak-semak di sekitar rumah korban.

 

Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama setelah itu, datang orang tua korban bersama tetangga di sekitar tempat tinggal untuk mencari keberadaan pelaku yang kabur dan bersembunyi di semak-semak.

 

Karena merasa tidak terima kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parenggean untuk Proses lebih lanjut.

 

Sementara itu Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah membenarkan kejadian tersebut, menurutnya, saat ini pelaku tengah diamankan petugas kepolisian untuk diperiksa dan mengamankan barang bukti berup selimut, bantal dan pakaian terlapor serta korban.

 

“Iya benar, saat ini sedang kami amankan untuk pelakunya. Untuk kasus ini adalah pencabulan terhadap anak di bawa umur,” ucapnya Rahmad Tuah saat dikonfirmasi wartawan ini, Jumat, 18 Oktober 2024.

 

Untuk menanggung perbuatannya pelaku disangkakan dengan UU Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti.

 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

 

(gus/matakalteng)

Share10Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kejari Tahan Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Barsel

Next Post

Mengintip Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bali

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Mengintip Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bali

Agustiar Sabran Komitmen Mendukung Kesejahteraan Para Pejuang dan Masyarakat Kalteng

Menuju Penyangga IKN, Gubernur Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Pembangunan

Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Perekonomian di Kalteng

Sensus Pertanian 2023: Menyajikan Potret Kesejahteraan Pertanian Indonesia yang Berkelanjutan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakar"> Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 %20Akan%20Mendarat%20di%20Sampit%2C%20Tinjau%20Penyitaan%20Lahan%20Perusahaan%20Nakal%20via%20%40matakalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fdaerah%2Fkotawaringin-timur%2F2025%2F03%2F17%2Fsatgas-pkh-dari-jakar">Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 %20via%20%40matakalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fdaerah%2Fkalimantan-tengah%2F2024%2F04%2F19%2Fpt-hmbp-dan-polda-kalteng-didenda-rp-335-juta" class="jeg_share_tw">Tweet 591
<157" class="elementor elementor-157">
<2a635c2" se">
<30a1ab0" se">
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
<9777894" se">
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
<067e896" se">
<3aa248f" se">
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
<645a7ca" se">
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
<73cdba8" se">
<3>

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?
<3>

Retrieve your password

Please enter your usernam/ or email address to reset your password.

var jfla = ["view_counter1]