SAMPIT – SN (44), seorang pria yang baru saja memulai debutnya di dunia kriminal, harus berakhir dengan menerima hadiah timah panas dari aparat kepolisian. SN ditangkap oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai melakukan aksi begal yang menghebohkan warga Kecamatan Baamang, Sampit.
Aksi brutal SN terjadi pada dini hari, 11 September 2024, di Jalan Wengga Metropolitan (WMP), Baamang, saat ia dengan kejam menyerang seorang wanita berusia 48 tahun yang bekerja sebagai penjual sayur.
Memanfaatkan suasana sepi dan gelap gulita, SN mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa ragu, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan sebatang kayu, menyebabkan korban jatuh tersungkur di jalan.
Setelah korban tak berdaya, SN tanpa belas kasihan menggeledah tubuhnya, berharap menemukan barang berharga. Ia berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang sebesar Rp700.000, sebuah handphone, dan buku catatan. Dengan kesadaran bahwa korbannya telah lemah, SN melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka serius di kepala dan tubuhnya.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang, dan kasus ini langsung mendapat perhatian besar dari masyarakat, bahkan menjadi viral di media sosial. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membentuk tim pengejaran yang bekerja siang dan malam untuk menangkap pelaku. Setelah sembilan hari pengejaran tanpa henti, tim Polsek Baamang yang dibackup oleh Resmob Satreskrim Polres Kotim akhirnya menemukan keberadaan SN.
Namun, saat hendak diamankan, SN bukannya menyerah, malah mencoba melawan petugas, aparat tidak punya pilihan lain selain mengambil tindakan tegas terukur. Timah panas dilepaskan ke arah kakinya untuk melumpuhkan pelaku, yang akhirnya terkapar dan berhasil diamankan dalam kondisi pincang.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Ia memantau aktivitas korban dan memilih waktu serta tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya. SN memukul korban di bagian kepala dengan kayu hingga korban tersungkur di atas motor,” ujar Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kotim, Jumat, 20 September 2024 sore.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit handphone, sebuah topi, satu buku catatan, dan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Pelaku SN dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Debut SN di dunia kriminal berakhir. Ia kini harus menghadapi hukuman panjang di balik jeruji besi.
“Bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminal. Aparat kepolisian juga terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas para pelaku kejahatan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan aman,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post